Sidang Lanjutan Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia akan Menghadirkan Tiga Saksi

Sidang kasus kekerasan seksual itu bakal digelar di PN Malang pada 23 Februari 2022.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 16 Februari 2022 | 22:52 WIB
Sidang Lanjutan Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia akan Menghadirkan Tiga Saksi
Ilustrasi hukum - Sidang Lanjutan Kasus Kekerasan Seksual SMA SPI akan Menghadirkan Tiga Saksi, Termasuk Korban. [Pixabay]

SuaraMalang.id - Sidang lanjutan kasus kekerasan seksual dengan terdakwa berinisial JE, pimpinan Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu rencananya akan menghadirkan tiga saksi. Sidang tersebut dijadwalkan pada 23 Februari 2022.

"Sidang selanjutnya akan menghadirkan tiga orang saksi, pada 23 Februari 2022," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Batu, Edi Sutomo usai sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Malang, mengutip dari Antara, Selasa (16/2/2022).

Edi menjelaskan tiga orang saksi, termasuk juga saksi korban. Saksi lainnya adalah teman-teman saksi korban yang ada dalam berkas perkara.

"Tiga saksi yang akan dihadirkan itu, termasuk korban. Termasuk juga teman-temannya yang ada dalam berkas perkara," ucapnya.

Baca Juga:Komnas PA Minta Polisi Usut Tuntas Peran Kepala SMA Selamat Pagi Indonesia Terkait Dugaan Kasus Kekerasan

Sementara itu, Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum terdakwa JE dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa dakwaan terkait pencabulan terhadap kliennya masih belum bisa dibuktikan, baik melalui saksi maupun alat bukti.

"Hal itu terlihat dari fakta praperadilan yang sebelumnya pernah diajukan, tidak ditemukan perbuatan yang telah disangkakan selama ini," ujar Jeffry mengklaim.

Pada persidangan pembacaan dakwaan yang dilakukan secara tertutup di PN Malang tersebut, JPU Kejaksaan Negeri Kota Batu menjerat terdakwa JE dengan pasal alternatif. Terdakwa terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

JE didakwa dengan sejumlah pasal yakni, pertama, pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, Juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga:Praperadilan Tersangka Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia Ditolak Hakim

Pasal yang didakwakan terhadap terdakwa JE merupakan pasal alternatif dan bukan pasal berlapis atau kumulatif. Dengan dakwaan alternatif, maka dalam persidangan harus bisa membuktikan perbuatan terdakwa dengan salah satu pasal yang didakwakan.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh JPU, yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual ada sebanyak satu orang saksi korban dengan inisial SDS. Hal tersebut merupakan fakta persidangan yang saat ini berjalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini