Dugaan korupsi ini bermula dari proyek ketahanan pangan yang dijalankan pada 2022 dan 2023.
Tahun 2022:
- Budi daya ikan – Rp 24,6 juta
- Pembangunan kandang kambing – Rp 93,5 juta
- Pembangunan kandang sapi – Rp 46,3 juta
Tahun 2023:
- Pelatihan silase – Rp 24,4 juta
- Pembangunan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) Hewani – Rp 18,1 juta
- Pengadaan bibit kambing – Rp 86,3 juta
- Pembangunan gudang pakan – Rp 122 juta
Warga menduga bahwa proyek-proyek tersebut tidak terealisasi sesuai dengan anggaran yang telah digunakan, sehingga muncul kecurigaan adanya penyimpangan dana.
Baca Juga:Bupati Malang Sanusi Serius Kembangkan Kabupaten Nila
Pemkab Malang dan Inspektorat Perketat Pengawasan Dana Desa
Menanggapi kasus ini, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Dau, Tetuko Luhur Setyo Bathoro, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil perangkat desa namun belum meminta keterangan dari terlapor, Agos Iswantoro.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Eko Margianto, menegaskan bahwa pengelolaan dana desa sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020.
Dalam regulasi tersebut, camat bertanggung jawab dalam melakukan evaluasi terhadap APBDesa dan laporan pertanggungjawaban keuangan desa.
"Kami berharap pengawasan dana desa semakin diperketat agar tidak terjadi penyimpangan seperti ini lagi," ujar Eko.
Baca Juga:Invasi Ular di Malang! Puluhan Laporan Evakuasi dalam 2 Bulan, Warga Diminta Waspada
Langkah Selanjutnya: Audit dan Proses Hukum