PHK di Jatim? Tenang, Ada JKP 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan

Perubahan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Anggota DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas.

Bernadette Sariyem
Minggu, 16 Februari 2025 | 18:33 WIB
PHK di Jatim? Tenang, Ada JKP 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan
Ilustrasi PHK

Dengan adanya sosialisasi yang tepat, para pekerja bisa mengetahui hak mereka dan mendapatkan kepastian mengenai bantuan yang diberikan pemerintah.

"Pegawai yang terkena PHK harus mendapatkan kepastian dan akses yang jelas terhadap JKP. Dengan begitu, mereka bisa tetap bertahan di tengah kondisi sulit sambil mencari peluang kerja baru," tambahnya.

Lebih lanjut, Puguh berharap kebijakan JKP tidak hanya membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan tetapi juga menjadi solusi bagi dunia usaha dalam menyesuaikan strategi ketenagakerjaan.

Ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja sangat penting dalam menghadapi tantangan ekonomi saat ini.

Baca Juga:Target Rampung Desember 2025, Parkir Vertikal Kayutangan Siap Tampung Lonjakan Wisatawan Akhir Tahun

"Diharapkan kebijakan ini bisa menjadi jaring pengaman sosial bagi pekerja dan mendorong dunia usaha untuk tetap bertahan serta berkembang dalam situasi ekonomi yang tidak menentu," pungkasnya.

Dengan adanya PP Nomor 6 Tahun 2025, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk terus melindungi hak-hak pekerja dan memberikan solusi bagi mereka yang terdampak PHK.

Kini, tantangan selanjutnya adalah bagaimana kebijakan ini bisa diimplementasikan dengan baik di lapangan melalui koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat, daerah, serta dunia usaha.

Kontributor : Elizabeth Yati

Baca Juga:Demi Hemat Rp10 Miliar, Ratusan Mobil Dinas KPU Jatim Dikembalikan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini