PHK di Jatim? Tenang, Ada JKP 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan

Perubahan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Anggota DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas.

Bernadette Sariyem
Minggu, 16 Februari 2025 | 18:33 WIB
PHK di Jatim? Tenang, Ada JKP 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan
Ilustrasi PHK

Dengan adanya PP Nomor 6 Tahun 2025, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk terus melindungi hak-hak pekerja dan memberikan solusi bagi mereka yang terdampak PHK.

Kini, tantangan selanjutnya adalah bagaimana kebijakan ini bisa diimplementasikan dengan baik di lapangan melalui koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat, daerah, serta dunia usaha.

Kontributor : Elizabeth Yati

Baca Juga:Target Rampung Desember 2025, Parkir Vertikal Kayutangan Siap Tampung Lonjakan Wisatawan Akhir Tahun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini