SuaraMalang.id - KPU Kota Malang resmi mengembalikan enam unit mobil dinas ke KPU Provinsi Jawa Timur sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Meski tanpa kendaraan operasional, KPU Kota Malang memastikan kinerja mereka tetap berjalan optimal.
Ketua KPU Kota Malang, Toyib, menegaskan bahwa pengembalian mobil dinas ini tidak berdampak signifikan terhadap tugas dan tanggung jawab komisioner.
"Totalnya ada enam mobil dinas yang sudah kami kembalikan ke Surabaya sejak 12 Februari 2025. Pengembalian ini tidak mempengaruhi kinerja kami," ujar Toyib, Sabtu (15/2/2025).
Baca Juga:Efisiensi Anggaran: 6 Mobil Dinas Bawaslu Kabupaten Malang Ditarik
Toyib menjelaskan bahwa mobil yang dikembalikan sebelumnya merupakan pengadaan dari KPU RI, yang kemudian dikoordinasikan melalui KPU provinsi dan didistribusikan ke tingkat daerah.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Meski demikian, Toyib memastikan bahwa seluruh aktivitas KPU Kota Malang tetap berjalan seperti biasa.
Jika diperlukan, para komisioner akan menggunakan kendaraan pribadi untuk menjalankan tugasnya.
"Kalau mobil dinas dikembalikan, tentu kami masih bisa menggunakan kendaraan pribadi seperti sepeda motor. Intinya, apapun kebijakan yang ada, kami tetap menjalankannya," jelasnya.
Baca Juga:KPU Kota Batu Kembalikan 6 Mobil Dinas, Hemat Anggaran Negara
Sementara itu, Sekretaris KPU Jawa Timur, Nanik Karsini, mengungkapkan bahwa batas waktu pengembalian mobil dinas bagi seluruh KPU kabupaten/kota di Jatim ditetapkan hingga 14 Februari 2025.
"Total ada 232 unit mobil dinas se-Jawa Timur yang dikembalikan. Anggaran yang terdampak efisiensi ini mencapai sekitar Rp10 miliar," tutur Nanik.
Meskipun kehilangan fasilitas kendaraan operasional, KPU di tingkat daerah tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas-tugas kepemiluan dengan maksimal, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2025 yang semakin dekat.
Kontributor : Elizabeth Yati