Candaan Berujung Bui: Pria Malang Aniaya Teman Hingga Babak Belur

Meski sempat menahan diri, akhirnya korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Sukun beberapa hari setelah kejadian.

Bernadette Sariyem
Sabtu, 15 Februari 2025 | 16:31 WIB
Candaan Berujung Bui: Pria Malang Aniaya Teman Hingga Babak Belur
Ilustrasi penganiayaan [Antaranews/Ist]

SuaraMalang.id - Seorang pria berinisial HM (46), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sukun Polresta Malang Kota akibat dugaan penganiayaan terhadap rekannya sendiri, ST (50).

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. HM ditangkap di rumahnya pada Rabu (12/2/2025) siang dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Unit Reskrim Polsek Sukun telah mengamankan tersangka. Tersangka ditangkap di rumahnya dan saat ini masih menjalani pemeriksaan," ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, Sabtu (15/2/2025).

Kronologi Penganiayaan

Baca Juga:5 Hari Tak ke Masjid, Pria di Malang Ditemukan Tak Bernyawa

Menurut hasil penyelidikan, insiden ini bermula dari candaan yang berujung pada perselisihan.

Pelaku dan korban awalnya saling olok-olokan hingga akhirnya HM tersinggung dan langsung menganiaya ST.

"Mereka berdua saling gojlok-gojlokan. Kemungkinan, tersangka sakit hati dengan candaan itu hingga berujung penganiayaan," terang Yudi.

Dalam aksi penganiayaannya, HM memukul dan menendang korban berkali-kali, menyebabkan ST mengalami luka lebam dan pendarahan di bagian pipi serta mulut.

Meski sempat menahan diri, akhirnya korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Sukun beberapa hari setelah kejadian.

Baca Juga:Miris! Gadis 19 Tahun Dikeroyok 4 ABG di Malang, Kini Jalani Trauma Healing

Laporan tersebut diperkuat dengan hasil visum yang menunjukkan luka-luka akibat pemukulan.

Yudi juga menegaskan bahwa baik korban maupun pelaku tidak dalam kondisi mabuk saat kejadian. Insiden ini murni dipicu oleh emosi akibat candaan yang dianggap berlebihan.

"Saat kejadian, baik pelaku maupun korban dalam kondisi sadar, tidak sedang mengonsumsi alkohol atau obat-obatan terlarang," tambahnya.

Atas perbuatannya, HM dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menggali motif lain di balik kejadian ini.

Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam berkomunikasi guna mencegah insiden serupa di kemudian hari.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini