Candaan Berujung Bui: Pria Malang Aniaya Teman Hingga Babak Belur

Meski sempat menahan diri, akhirnya korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Sukun beberapa hari setelah kejadian.

Bernadette Sariyem
Sabtu, 15 Februari 2025 | 16:31 WIB
Candaan Berujung Bui: Pria Malang Aniaya Teman Hingga Babak Belur
Ilustrasi penganiayaan [Antaranews/Ist]

Yudi juga menegaskan bahwa baik korban maupun pelaku tidak dalam kondisi mabuk saat kejadian. Insiden ini murni dipicu oleh emosi akibat candaan yang dianggap berlebihan.

"Saat kejadian, baik pelaku maupun korban dalam kondisi sadar, tidak sedang mengonsumsi alkohol atau obat-obatan terlarang," tambahnya.

Atas perbuatannya, HM dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menggali motif lain di balik kejadian ini.

Baca Juga:5 Hari Tak ke Masjid, Pria di Malang Ditemukan Tak Bernyawa

Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam berkomunikasi guna mencegah insiden serupa di kemudian hari.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini