LPG 3 Kg Langka? DPRD Kota Malang Siapkan Perda Batasi Pengguna

"Artinya mungkin kita perlu belajar di beberapa tempat yang sudah ada perda itu muncul. Plus minusnya seperti apa," tambahnya.

Bernadette Sariyem
Sabtu, 15 Februari 2025 | 16:15 WIB
LPG 3 Kg Langka? DPRD Kota Malang Siapkan Perda Batasi Pengguna
Ilustrasi - gas elpiji 3 kilometer.

SuaraMalang.id - DPRD Kota Malang mulai mempertimbangkan penyusunan peraturan daerah (Perda) terkait pemanfaatan LPG bersubsidi 3 kilogram (kg).

Langkah ini diambil guna memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran, mengingat masih banyak pelaku usaha dengan omzet besar yang menggunakan LPG bersubsidi secara tidak semestinya.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Siraduhita, menyatakan bahwa Kota Malang bisa mencontoh daerah lain yang telah memiliki Perda terkait penggunaan LPG bersubsidi.

"Karena di daerah lain mungkin muncul perda segala macam. Iya, tadi juga sempat disampaikan, dicontohkan bahwa di tempat lain ada perda," ujar Mia, Sabtu (15/2/2025).

Baca Juga:Stok Elpiji 3 Kg di Malang Ditambah 4 Persen Sambut Ramadan, Warga Tak Perlu Panik

Menurutnya, penyusunan Perda ini menjadi krusial karena adanya berbagai gejolak terkait pemenuhan kebutuhan LPG 3 kg di Kota Malang dalam beberapa waktu terakhir.

"Jadi nanti akan menjadi salah satu highlight kami, hasil dari fenomena yang terjadi beberapa hari ini di Kota Malang. Sehingga itu menjadi pertimbangan juga untuk kami, apakah itu memang sekiranya sangat krusial untuk dimiliki Kota Malang," terang Mia.

Meskipun LPG bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin, faktanya masih banyak pelaku usaha beromzet di atas Rp 1 juta per bulan yang menggunakannya.

Padahal, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Migas No. B2461/MG.05/DJM/2022 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019, LPG 3 kg hanya boleh digunakan oleh:

  • Rumah tangga miskin
  • Usaha mikro dengan omzet di bawah Rp 1 juta per bulan
  • Nelayan sasaran
  • Petani sasaran

Namun, lemahnya pengawasan membuat LPG bersubsidi masih digunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Baca Juga:Viral Foto Gas Elpiji Pink 3 Kg Non-Subsidi, Warga Malang Panik

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menilai bahwa penyusunan Perda ini juga akan memperkuat pengawasan distribusi LPG 3 kg.

"Iya memang disampaikan, bahwa regulasi untuk sanksi tidak tepat sasaran penggunaan dan segala macam memang belum kuat seperti itu," ujar Bayu.

Menurutnya, Perda ini perlu dipelajari secara serius dengan mempertimbangkan pengalaman daerah lain.

"Artinya mungkin kita perlu belajar di beberapa tempat yang sudah ada perda itu muncul. Plus minusnya seperti apa," tambahnya.

Sementara itu, Area Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Malang Regional Jatimbalinus, Choerul Anwar, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan monitoring terhadap penggunaan LPG bersubsidi.

Namun, menurutnya, belum ada payung hukum yang cukup kuat untuk memberikan sanksi bagi pelanggar aturan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak