"Iya memang disampaikan, bahwa regulasi untuk sanksi tidak tepat sasaran penggunaan dan segala macam memang belum kuat seperti itu," ujar Bayu.
Menurutnya, Perda ini perlu dipelajari secara serius dengan mempertimbangkan pengalaman daerah lain.
"Artinya mungkin kita perlu belajar di beberapa tempat yang sudah ada perda itu muncul. Plus minusnya seperti apa," tambahnya.
Sementara itu, Area Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Malang Regional Jatimbalinus, Choerul Anwar, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan monitoring terhadap penggunaan LPG bersubsidi.
Baca Juga:Stok Elpiji 3 Kg di Malang Ditambah 4 Persen Sambut Ramadan, Warga Tak Perlu Panik
Namun, menurutnya, belum ada payung hukum yang cukup kuat untuk memberikan sanksi bagi pelanggar aturan.
"Sejauh ini memang kekuatan hukumnya belum cukup kuat untuk mendorong mereka untuk menggunakan non-subsidi. Di situ memang diperlukan regulasi yang jelas agar penggunaan LPG bersubsidi lebih tepat sasaran," jelasnya.
Dengan wacana penyusunan Perda ini, DPRD Kota Malang berharap masyarakat miskin yang benar-benar berhak mendapatkan LPG bersubsidi tidak lagi kesulitan akibat kelangkaan yang disebabkan oleh penggunaan yang tidak tepat sasaran.
Kontributor : Elizabeth Yati
Baca Juga:Viral Foto Gas Elpiji Pink 3 Kg Non-Subsidi, Warga Malang Panik