SuaraMalang.id - Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang memastikan rencana revitalisasi Pasar Besar Kota Malang tetap berjalan, meskipun masih ada gelombang penolakan dari sebagian pedagang.
Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menegaskan bahwa pembongkaran total bangunan pasar adalah langkah awal yang tidak bisa ditawar.
Menurutnya, perbedaan pendapat terjadi karena masih ada pedagang yang belum memahami konsep revitalisasi ini secara menyeluruh.
"Konsep tentang pasar untuk kepentingan orang banyak itu belum mereka pahami," tegas Eko, dikutip hari Rabu (29/1/2025).
Baca Juga:Kesepakatan Gagal, Pedagang Pasar Besar Malang Kembali Tolak Pembangunan Ulang
Eko juga menjelaskan bahwa Pemkot Malang memiliki kewajiban untuk memperbaiki sarana dan prasarana perdagangan, termasuk pasar.
Mengingat Pasar Besar sudah berusia lebih dari 35 tahun, pembongkaran dan pembangunan ulang menjadi solusi yang paling tepat.
"Untuk memperbaiki sarana prasarana perdagangan di Kota Malang, pemerintah wajib turun tangan," imbuhnya.
Ia menekankan bahwa Pasar Besar merupakan aset milik Pemkot Malang, sehingga revitalisasi juga merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah.
"Sertifikatnya atas nama pemerintah kota. Jadi ini kewajiban kita untuk memperbaikinya," ujarnya.
Baca Juga:Kayutangan Malang Makin Kece! Desain Baru Usung Konsep Ramah Pejalan Kaki
Tak Ingin Ada Persepsi Pembiaran
- 1
- 2