"Seingat saya, belum ada surat resmi tertulis yang masuk. Warga yang telah membubuhkan tanda tangan pada izin lingkungan pun mengaku tidak sepenuhnya memahami rencana proyek ini," ujar Sutikno.
Warga desa yang diwakili oleh Koordinator Warga, Mahmudi, menuding surat persetujuan izin lingkungan yang diklaim pihak Baqi Memorial Park sebagai hasil manipulasi.
“Tidak apa-apa, santai saja. Itu manipulasi,” tegas Mahmudi saat dikonfirmasi, menanggapi klarifikasi dari pihak Baqi Memorial Park yang sebelumnya menyatakan telah memenuhi seluruh prosedur.
Mahmudi mengaku telah memiliki bukti kuat yang menunjukkan tanda tangan warga, termasuk ketua RT dan RW, didapatkan secara tidak transparan.
Baca Juga:Tahlilan Jadi Ajang Manipulasi Izin? Warga Tolak Pemakaman Komersial Baqi Memorial Park
Ia menyebut tanda tangan tersebut diperoleh pihak Baqi Memorial Park saat menghadiri agenda tahlilan yang merupakan acara rutin warga.
“Saat sosialisasi itu, mereka meminta tanda tangan warga, katanya untuk daftar hadir. Padahal, agenda tahlilan tersebut adalah acara rutin, jadi semua warga hadir meskipun tidak ada sosialisasi,” ungkap Mahmudi.
Mahmudi juga mengklaim bahwa warga yang menandatangani dokumen tidak mengetahui bahwa tanda tangan tersebut akan digunakan untuk mendukung izin lingkungan pembangunan pemakaman komersial.
Selain menuding manipulasi, warga Desa Pandanmulyo tetap menolak rencana pembangunan Baqi Memorial Park dengan berbagai alasan.
Salah satunya adalah lokasi yang dianggap tidak layak karena gelap dan sering terjadi tindak kejahatan seperti penjambretan.
Baca Juga:Kontroversi Makam Mewah Baqi Memorial Park di Malang: Warga Segel Lahan, Pengembang Manipulatif
“Warga lebih setuju jika tanah itu dijadikan pondok pesantren Alquran, karena akan memberikan suasana yang lebih indah dan nyaman,” jelas Mahmudi.
Kontributor : Elizabeth Yati