Pelaku Menyerahkan Diri
Usai melakukan aksinya, Agus langsung meninggalkan lokasi. Namun, tak berselang lama, ia memutuskan untuk menyerahkan diri ke Polsek Karangploso. Petugas kepolisian yang menerima laporan segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Sementara itu, Rudi Hartono, korban dalam peristiwa ini, langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif akibat luka di bagian perut.
Proses Hukum Berlanjut
Baca Juga:Skandal Judi Dadu di Malang: Dari Bandar Hingga Kades Terjerat Hukum
Atas perbuatannya, Agus Junaedi kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Polisi menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan keadilan bagi korban.
“Kami telah mengamankan pelaku dan senjata tajam yang digunakan. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup AKP Sochib.Dendam yang dipendam lama berujung tragedi. Polisi meminta masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi dan menyelesaikan masalah dengan kepala dingin demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
Kontributor : Elizabeth Yati