Bocah SD Lapor Polisi Usai Dipukul Guru, Ortu Tolak Damai! Ada Apa?

"Terlapor merasa tersinggung dan akhirnya memukul korban satu kali menggunakan paralon. Akibatnya, korban mengalami luka memar di punggung," jelas Aiptu Erlehana.

Bernadette Sariyem
Selasa, 17 Desember 2024 | 14:50 WIB
Bocah SD Lapor Polisi Usai Dipukul Guru, Ortu Tolak Damai! Ada Apa?
Ilustrasi penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada)

SuaraMalang.id - Upaya mediasi lanjutan antara Subhan (42), seorang guru MI Miftakhul Huda, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, dengan wali murid yang melaporkannya ke polisi kembali menemui jalan buntu.

Mediasi ketiga yang digelar di Polres Malang pada Senin (16/12/2024) berjalan alot setelah pihak pelapor menolak berdamai dan tetap bersikeras melanjutkan kasus ke jalur hukum.

Kasus ini bermula dari tindakan Subhan, guru agama Islam dan seni budaya, yang memukul muridnya berinisial A menggunakan paralon pelindung kabel sepanjang sekitar 40 cm pada akhir Agustus 2024.

Pemukulan tersebut terjadi setelah korban disebut mengumpat dengan kata kasar. Namun, kejadian ini berujung pada laporan polisi yang diajukan oleh wali murid.

Baca Juga:Rp4,4 Miliar Raib! Kejari Bongkar Sindikat KUR Fiktif di Malang, 93 Orang Jadi Korban

Mediasi Ketiga: Tak Ada Titik Temu

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, Aiptu Erlehana, menyatakan bahwa mediasi ketiga berlangsung sulit karena pihak pelapor mengubah pendiriannya.

Sebelumnya, wali murid menyatakan kesiapan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Namun, saat mediasi, pihak pelapor memutuskan untuk melanjutkan proses hukum.

"Awalnya, sebelum mediasi berlangsung, pihak pelapor menyatakan siap berdamai. Namun, kesepakatan berubah setelah mediasi. Mereka tetap ingin kasus ini dilanjutkan ke jalur hukum," ujar Gus Dimyati, Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kromengan, yang turut mendampingi Subhan.

Kronologi dan Fakta Kasus

Baca Juga:Damai! Guru dan Murid SMP di Malang Berpelukan Akhiri Kasus Tampar

Menurut keterangan polisi, insiden terjadi saat korban bertanya kepada gurunya apakah boleh duduk bertiga. Permintaan itu ditolak Subhan, namun korban kemudian melontarkan umpatan kasar yang didengar oleh guru dan saksi lainnya.

"Terlapor merasa tersinggung dan akhirnya memukul korban satu kali menggunakan paralon. Akibatnya, korban mengalami luka memar di punggung," jelas Aiptu Erlehana.

Barang bukti paralon pecah yang digunakan memukul sempat dibuang oleh Subhan setelah kejadian. Polisi kini mencatatnya sebagai daftar pencarian barang bukti (DPB).

Harapan Mediasi Selanjutnya

Polres Malang masih berupaya memfasilitasi penyelesaian kasus melalui Restorative Justice, dengan rencana mediasi lanjutan pada Kamis, 19 Desember 2024. Dalam mediasi tersebut, pihak kepolisian akan melibatkan:

“UPT PPA akan dilibatkan sebagai pendamping korban untuk mencarikan solusi terbaik. Harapan kami, kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Erlehana.

Dampak Psikologis Bagi Guru

Usai mediasi, Subhan terlihat lesu dan kecewa. Upaya mendisiplinkan murid yang melontarkan kata kasar kini malah mengancam kebebasannya. Situasi ini pun menuai perhatian publik dan organisasi pendamping seperti LPBH NU.

"Kami akan terus berkoordinasi agar upaya kekeluargaan masih bisa ditempuh di mediasi berikutnya. Semoga ini bisa berakhir dengan solusi terbaik bagi semua pihak," pungkas Gus Dimyati.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini