SuaraMalang.id - Upaya mediasi lanjutan antara Subhan (42), seorang guru MI Miftakhul Huda, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, dengan wali murid yang melaporkannya ke polisi kembali menemui jalan buntu.
Mediasi ketiga yang digelar di Polres Malang pada Senin (16/12/2024) berjalan alot setelah pihak pelapor menolak berdamai dan tetap bersikeras melanjutkan kasus ke jalur hukum.
Kasus ini bermula dari tindakan Subhan, guru agama Islam dan seni budaya, yang memukul muridnya berinisial A menggunakan paralon pelindung kabel sepanjang sekitar 40 cm pada akhir Agustus 2024.
Pemukulan tersebut terjadi setelah korban disebut mengumpat dengan kata kasar. Namun, kejadian ini berujung pada laporan polisi yang diajukan oleh wali murid.
Baca Juga:Rp4,4 Miliar Raib! Kejari Bongkar Sindikat KUR Fiktif di Malang, 93 Orang Jadi Korban
Mediasi Ketiga: Tak Ada Titik Temu
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, Aiptu Erlehana, menyatakan bahwa mediasi ketiga berlangsung sulit karena pihak pelapor mengubah pendiriannya.
Sebelumnya, wali murid menyatakan kesiapan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Namun, saat mediasi, pihak pelapor memutuskan untuk melanjutkan proses hukum.
"Awalnya, sebelum mediasi berlangsung, pihak pelapor menyatakan siap berdamai. Namun, kesepakatan berubah setelah mediasi. Mereka tetap ingin kasus ini dilanjutkan ke jalur hukum," ujar Gus Dimyati, Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kromengan, yang turut mendampingi Subhan.
Kronologi dan Fakta Kasus
Baca Juga:Damai! Guru dan Murid SMP di Malang Berpelukan Akhiri Kasus Tampar
Menurut keterangan polisi, insiden terjadi saat korban bertanya kepada gurunya apakah boleh duduk bertiga. Permintaan itu ditolak Subhan, namun korban kemudian melontarkan umpatan kasar yang didengar oleh guru dan saksi lainnya.
- 1
- 2