SuaraMalang.id - Kepala Desa Pagak, Muasan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Muasan diduga meminta sejumlah uang dari keluarga warga yang terlibat kasus perjudian dengan dalih dapat membebaskan mereka dari jeratan hukum.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 29 Oktober 2024, ketika Tim Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Timur melakukan penggerebekan perjudian dadu di lapangan Desa Sempol, Kecamatan Pagak. Dalam operasi tersebut, tujuh orang diamankan, terdiri dari satu bandar dan enam pemain.
“Ada tujuh orang yang diamankan, seorang bandar ditahan sesuai Pasal 303 KUHP, sementara enam pemain lainnya tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor,” kata AKP Nur, Selasa (17/12/2024).
Baca Juga:Tenda Goyang di Siang Bolong, Pengunjung Perkemahan Selorejo Gerebek Pasangan Mesum
Modus Penipuan oleh Kepala Desa
Setelah penangkapan, Muasan mendatangi keluarga enam pelaku perjudian dan meminta uang dengan janji dapat membebaskan mereka dari proses hukum.
Jumlah uang yang diminta bervariasi, antara Rp 4 juta hingga Rp 15 juta, sehingga total uang yang terkumpul mencapai Rp 74,7 juta.
Namun, uang yang dikumpulkan itu tidak digunakan sesuai janjinya. Alih-alih membantu membebaskan warga, uang tersebut justru disimpan oleh Muasan di rumahnya.
“Uang tersebut masih ditemukan di rumah tersangka saat dilakukan penangkapan, dan saat ini telah kami amankan sebagai barang bukti,” jelas AKP Nur.
Baca Juga:Mayat Wanita Setengah Telanjang Ditemukan di Gubuk Persawahan Malang
Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman
- 1
- 2