Kades Pagak Tipu Warganya Sendiri, Raup Rp74 Juta Demi Bebaskan Penjudi

Muasan diduga meminta sejumlah uang dari keluarga warga yang terlibat kasus perjudian dengan dalih dapat membebaskan mereka dari jeratan hukum.

Bernadette Sariyem
Selasa, 17 Desember 2024 | 21:15 WIB
Kades Pagak Tipu Warganya Sendiri, Raup Rp74 Juta Demi Bebaskan Penjudi
Ilustrasi Kepala Desa (ANTARA)

SuaraMalang.id - Kepala Desa Pagak, Muasan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Muasan diduga meminta sejumlah uang dari keluarga warga yang terlibat kasus perjudian dengan dalih dapat membebaskan mereka dari jeratan hukum.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 29 Oktober 2024, ketika Tim Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Timur melakukan penggerebekan perjudian dadu di lapangan Desa Sempol, Kecamatan Pagak. Dalam operasi tersebut, tujuh orang diamankan, terdiri dari satu bandar dan enam pemain.

“Ada tujuh orang yang diamankan, seorang bandar ditahan sesuai Pasal 303 KUHP, sementara enam pemain lainnya tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor,” kata AKP Nur, Selasa (17/12/2024).

Baca Juga:Tenda Goyang di Siang Bolong, Pengunjung Perkemahan Selorejo Gerebek Pasangan Mesum

Modus Penipuan oleh Kepala Desa

Setelah penangkapan, Muasan mendatangi keluarga enam pelaku perjudian dan meminta uang dengan janji dapat membebaskan mereka dari proses hukum.

Jumlah uang yang diminta bervariasi, antara Rp 4 juta hingga Rp 15 juta, sehingga total uang yang terkumpul mencapai Rp 74,7 juta.

Namun, uang yang dikumpulkan itu tidak digunakan sesuai janjinya. Alih-alih membantu membebaskan warga, uang tersebut justru disimpan oleh Muasan di rumahnya.

“Uang tersebut masih ditemukan di rumah tersangka saat dilakukan penangkapan, dan saat ini telah kami amankan sebagai barang bukti,” jelas AKP Nur.

Baca Juga:Mayat Wanita Setengah Telanjang Ditemukan di Gubuk Persawahan Malang

Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, Muasan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan jabatan dan penipuan tidak akan ditoleransi, terutama ketika merugikan masyarakat,” tegas AKP Nur.

Respons Masyarakat

Kasus ini menimbulkan kekecewaan di kalangan warga Desa Pagak, yang merasa dikhianati oleh pemimpinnya sendiri.

Beberapa warga berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi para korban.

“Sebagai pemimpin desa, seharusnya beliau melindungi warganya, bukan malah memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini