SuaraMalang.id - Muasan, Kepala Desa Pagak, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, harus berurusan dengan hukum setelah diduga gagal menjadi makelar kasus untuk membebaskan tujuh warga yang tersangkut kasus perjudian dadu.
Bukannya menepati janji, Muasan justru menyimpan uang Rp 74,7 juta yang ia minta dari keluarga para tersangka.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menjelaskan kronologi kasus ini bermula saat penggerebekan perjudian dadu oleh Polda Jatim di lapangan Desa Sempol, Kecamatan Pagak, pada 29 Oktober 2024.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan tujuh orang, terdiri dari satu bandar dan enam pemain.
Baca Juga:Wajah Luka-Luka, Wanita Setengah Berbusana Ditemukan Tewas di Gubuk Sawah Kepanjen
“Seorang bandar ditahan sesuai Pasal 303 KUHP, sedangkan enam pemain dikenakan wajib lapor dan tidak ditahan,” ujar AKP Nur pada Selasa (17/12/2024).
Modus Penipuan oleh Kades
Setelah penangkapan, Muasan mendatangi keluarga enam tersangka pemain dengan dalih mampu membebaskan mereka dari jeratan hukum.
Ia meminta uang tebusan dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 4 juta hingga Rp 15 juta. Total uang yang dikumpulkan mencapai Rp 74,7 juta.
“Muasan meminta uang dengan janji bisa mengeluarkan para tersangka. Namun, uang tersebut tidak digunakan sesuai janji dan malah disimpan di rumahnya,” jelas AKP Nur.
Baca Juga:Kades Pagak Tipu Warganya Sendiri, Raup Rp74 Juta Demi Bebaskan Penjudi
Saat pihak kepolisian melakukan penangkapan, uang tersebut masih ditemukan utuh di kediaman Muasan dan langsung diamankan sebagai barang bukti.