- Tim gabungan mengamankan pria berinisial PS di Desa Tambakrejo, Kabupaten Malang, pada Senin 11 Mei 2026.
- Pelaku tertangkap membawa kayu jati tanpa dokumen sah menggunakan truk di kawasan hutan Perhutani tersebut.
- Aksi pembalakan liar ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp12,6 juta dan pelaku kini menghadapi proses hukum.
SuaraMalang.id - Kesunyian hutan petak 70M Sengguruh di Desa Tambakrejo, Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, terusik oleh deru mesin truk pada Senin (11/5/2026) pagi.
Di balik kemudi truk engkel yang sarat muatan itu, seorang pria berinisial PS (60) mengira ia bisa melenggang bebas membawa "harta karun" dari perut hutan Malang Selatan.
Namun, langkah pria senja itu terhenti. Tim gabungan dari Perhutani dan Polsek Sumbermanjing Wetan yang tengah melakukan patroli rutin mencium aroma ketidakberesan. Sebuah truk Toyota Dyna Rino berwarna biru putih dengan nomor polisi AE-8233-YM dicegat di tengah jalan.
Saat bak truk diperiksa, petugas menemukan tumpukan kayu jati olahan jenis rencek. Tak main-main, kayu-kayu berkualitas tersebut memiliki panjang sekitar empat meter dengan ketebalan tumpukan mencapai satu meter. Ketika petugas meminta dokumen resmi hasil hutan, PS hanya bisa terdiam.
Baca Juga:Kabar Gembira! Pelajar di Kota Malang Bakal Bisa Sekolah Naik Angkot Gratis Mulai Mei Ini
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari laporan masyarakat yang mulai gerah dengan aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan negara tersebut.
"Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan kendaraan yang mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen sah hasil hutan. Petugas gabungan langsung mengamankan pelaku dan barang bukti," ujar AKP Bambang, Rabu (13/5/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Dari hasil interogasi awal, PS mengaku bahwa ia tidak menebang pohon itu sendiri. Ia mengklaim mendapatkan kayu jati tersebut dari seseorang berinisial P. Tanpa memikirkan legalitas, PS berniat menjual kembali kayu-kayu tersebut demi meraup keuntungan pribadi.
Namun, "bisnis" gelap ini justru merugikan negara. Perum Perhutani menaksir kerugian material akibat pembalakan di area tersebut mencapai Rp12,6 juta.
Kini, PS harus menanggalkan masa tuanya yang tenang dan menggantinya dengan proses hukum yang berat. Ia dijerat dengan pasal terkait pengangkutan dan kepemilikan hasil hutan tanpa dokumen sah sesuai Undang-Undang kehutanan.
Baca Juga:Kejari Kota Malang Hancurkan Barang Bukti Kejahatan Senilai Miliaran Rupiah
"Polres Malang berkomitmen menindak tegas segala bentuk perusakan hutan. Ini bukan sekadar soal kayu, tapi soal kelestarian lingkungan yang berdampak langsung pada masyarakat luas," pungkas Bambang.