Pihaknya juga mengklaim memiliki bukti yang menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.
Saat ini, Tim Kuasa Hukum Risma-Gus Hans sedang merampungkan bukti-bukti tambahan untuk mendukung gugatan mereka di MK.
Proses Lanjutan
KPU Jatim menghormati langkah hukum yang diambil oleh pihak paslon nomor urut 3.
Baca Juga:Saksi Risma-Gus Hans Tolak Tanda Tangani Hasil Pilgub Jatim, Ada Apa?
Sebagai bagian dari prosedur, KPU Jatim akan menunggu putusan sidang awal di MK untuk mengetahui apakah gugatan akan berlanjut atau tidak.
"Secara regulasi, pengajuan gugatan ini diperkenankan. Kami menunggu hasil proses di MK dan akan terus mengikuti setiap tahapannya," ujar Choirul Umam.
Hingga saat ini, proses penyelesaian sengketa Pilgub Jatim masih bergulir. Keputusan akhir di MK akan menjadi penentu langkah KPU untuk menetapkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim terpilih.
Kontributor : Elizabeth Yati
Baca Juga:Kisah Risma Tutup Dolly, Kunci Raih Hati Tokoh Madura di Malang untuk Pilgub Jatim