Drama Pilgub Jatim: Gugatan Risma-Gus Hans ke MK Tunda Penetapan Pemenang

KPU Jatim menghormati langkah hukum yang diambil oleh pihak paslon nomor urut 3.

Bernadette Sariyem
Minggu, 15 Desember 2024 | 19:41 WIB
Drama Pilgub Jatim: Gugatan Risma-Gus Hans ke MK Tunda Penetapan Pemenang
Paslon Gubernur Jatim Risma-Gus Hans saat bercakap-cakap dengan awak media. [Suarajatim/Dimas Angga]

SuaraMalang.id - Penetapan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) 2024 belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Hal ini disebabkan adanya gugatan yang diajukan oleh paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Jawa Timur Choirul Umam menyatakan bahwa proses penetapan masih harus menunggu keputusan MK.

"Pilgub kami masih menunggu proses di MK," kata Choirul Umam pada Minggu (15/12/2024).

Baca Juga:Saksi Risma-Gus Hans Tolak Tanda Tangani Hasil Pilgub Jatim, Ada Apa?

Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub Jatim 2024

Sebelum adanya gugatan, KPU Jatim telah menyelesaikan rekapitulasi suara dan menetapkan hasilnya.

Dari data yang diumumkan, pasangan nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak meraih suara terbanyak dengan total 12.192.165 suara (58,81 persen).

Paslon ini unggul jauh dari pasangan Tri Rismaharini-Gus Hans yang memperoleh 6.743.095 suara (32,52 persen).

Paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim, memperoleh 1.797.332 suara (8,67 persen).

Baca Juga:Kisah Risma Tutup Dolly, Kunci Raih Hati Tokoh Madura di Malang untuk Pilgub Jatim

Namun, proses penetapan pemenang terganjal oleh gugatan yang diajukan oleh kubu Risma-Gus Hans.

Gugatan ini terdaftar pada 11 Desember 2024 dengan akta pengajuan permohonan bernomor 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Dugaan Anomali dan Pelanggaran

Tim Kuasa Hukum Risma-Gus Hans, Abdul Aziz, menjelaskan bahwa gugatan diajukan karena pihaknya menemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan Pilgub Jatim.

Di antara temuan yang disebut adalah kehadiran pemilih yang dinilai tidak wajar di sejumlah TPS.

"Kami menemukan data kehadiran pemilih mencapai 90 hingga 100 persen di 2,7 ribu TPS, serta adanya TPS di 31 kabupaten/kota di mana paslon kami hanya mendapatkan 30 suara atau bahkan nol suara," kata Aziz.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak