- Tersangka kasus asusila, Imam Muslimin, meninggal dunia saat hendak memberikan keterangan sebagai saksi di Polresta Malang Kota.
- Kejadian berlangsung pada Selasa, 14 April 2026, setelah kondisi fisik mendiang tiba-tiba menurun saat menuju ruang pemeriksaan.
- Polresta Malang Kota resmi menerbitkan SP3 karena hak menuntut pidana gugur setelah tersangka meninggal dunia sesuai hukum.
SuaraMalang.id - Lorong menuju ruang pemeriksaan Satreskrim Polresta Malang Kota yang biasanya riuh oleh langkah kaki petugas, mendadak senyap pada Selasa (14/4/2026).
Di sana, sebuah perjalanan hukum yang penuh kontroversi menemui titik akhirnya, bukan di meja hijau pengadilan, melainkan di dalam keheningan maut.
Imam Muslimin, sosok yang lebih dikenal dengan sapaan Yai Mim, dinyatakan meninggal dunia saat hendak menjalani pemeriksaan.
Kepergiannya yang mendadak ini secara otomatis menutup rapat lembaran kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi yang selama ini melilitnya.
Baca Juga:Wasiat Terakhir Yai Mim: Kepulangan Sunyi ke Pelukan Tanah Kelahiran
Ironi mewarnai momen-momen terakhir Yai Mim. Siang itu, ia sedianya bukan dipanggil untuk mempertanggungjawabkan kasus asusila yang dilaporkan oleh Nurul Sahara.
Sebaliknya, ia melangkah keluar dari sel tahanan untuk memberikan keterangan sebagai saksi pelapor atas dugaan penganiayaan yang dialaminya dari seorang tetangga berinisial F.
Namun, takdir menuliskan naskah yang berbeda. Saat kaki melangkah menuju ruang penyidik, tubuh pria yang ditahan sejak Januari 2026 itu tiba-tiba lunglai.
"Beliau tiba-tiba lemas dan terjatuh dalam posisi duduk saat dalam perjalanan menuju ruang pemeriksaan," ungkap Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Melihat kondisi darurat tersebut, petugas bergerak cepat memboyongnya ke RSUD Dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang. Namun, maut lebih dulu menjemput. Tim medis menyatakan Yai Mim telah tiada sebelum sempat memberikan keterangan terakhirnya.
Baca Juga:Teka-teki Napas Terakhir Yai Mim: Sehat Walafiat Sebelum Maut Menjemput di Polresta Malang
Meninggalnya Yai Mim membawa konsekuensi hukum yang mutlak. Polresta Malang Kota secara resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas seluruh kasus yang menjeratnya.
Langkah ini diambil merujuk pada Pasal 24 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang secara tegas menyatakan bahwa hak menuntut pidana gugur apabila tersangka meninggal dunia.
"Dengan meninggalnya tersangka, maka tidak ada lagi subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Secara sah, proses hukum tidak dapat dilanjutkan," tegas AKP Aji.
Kepergian Yai Mim menyisakan ruang hampa bagi para pencari keadilan. Nurul Sahara, sang pelapor kasus asusila, kini harus menelan kenyataan bahwa perkara yang ia perjuangkan berakhir tanpa vonis hakim. Di sisi lain, dugaan penganiayaan yang dilaporkan Yai Mim pun kini kehilangan tokoh utamanya.
Pihak Kedokteran Kepolisian (Dokkes) Polresta Malang Kota memastikan bahwa pihaknya telah melakukan upaya maksimal saat Yai Mim jatuh pingsan.
"Petugas melakukan respons cepat, namun nyawanya tidak tertolong saat pemeriksaan medis di rumah sakit," ujar dr. Wiwin Indriani, Kasie Dokkes.