- Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Jalan Julius Usman pada 16 April 2026.
- Tersangka ABS dan oknum pegawai SPBU berinisial A menggunakan mobil tangki modifikasi untuk menimbun BBM bersubsidi secara ilegal.
- Tersangka RCYP melakukan modus pengisian berulang menggunakan motor, dan ketiganya kini terancam hukuman penjara menurut undang-undang Migas.
SuaraMalang.id - Di bawah papan neon SPBU Jalan Julius Usman yang masih menyala terang, sebuah kerja sama gelap terendus. Di tengah perjuangan rakyat mendapatkan tetesan Pertalite yang kian terbatas, tiga pria justru asyik menguras hak publik demi keuntungan pribadi.
Kesibukan mencurigakan pada Kamis malam (16/4/2026) itu akhirnya terhenti. Tim Satreskrim Polresta Malang Kota merangsek masuk, membongkar praktik culas yang melibatkan warga sipil hingga "orang dalam" SPBU.
Kasus ini mengungkap betapa murahnya integritas demi pundi-pundi rupiah. Tersangka ABS (29), warga Wagir, tak beraksi sendirian.
Ia menggandeng A (42), seorang oknum pegawai SPBU yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi.
Baca Juga:PPPK Kota Malang Bisa Bernapas Lega! Pemkot Jamin Tak Ada PHK Massal
Modusnya tergolong niat. ABS menggunakan mobil dengan "tangki siluman", sebuah tangki yang telah dimodifikasi sedemikian rupa agar bisa menyedot Pertalite dalam jumlah tak wajar. Dari tangki rahasia itu, bahan bakar dipindahkan ke dalam 23 jeriken plastik berkapasitas 35 liter.
"Setiap jeriken yang berhasil diisi, oknum pegawai SPBU (A) mendapat imbalan 'uang rokok' sebesar Rp5.000," ungkap Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, Selasa (21/4/2026).
Hanya dengan lembaran lima ribu rupiah, akses subsidi rakyat terbuka lebar. Praktik ini bukan yang pertama. ABS mengaku sudah lima kali melancarkan aksi serupa sebelum akhirnya tertangkap basah dengan 19 jerigen yang sudah terisi penuh.
Tak jauh dari lokasi ABS, polisi juga mencokok RCYP, warga Muharto. Berbeda dengan ABS yang menggunakan mobil modifikasi, RCYP memilih cara "tradisional" namun tetap merugikan yakni menggunakan sepeda motor.
Ia mengantre berkali-kali, mengisi tangki motornya, lalu menepi ke tempat sepi untuk menyedot kembali bensin tersebut menggunakan selang karet ke dalam jerigen.
Baca Juga:Demi Pangkas Belanja Pegawai, Pemkot Malang Pilih Puasa Rekrutmen ASN hingga 2027
Strategi "cicil" ini dilakukan berulang kali hingga jerigennya penuh, siap untuk dijual kembali secara eceran dengan harga yang mencekik.
Kini, deru mesin kendaraan mereka berganti dengan dinginnya jeruji besi. Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Migas dengan ancaman yang tidak main-main.
"Tersangka ABS dan RCYP terancam pidana penjara paling lama enam tahun. Sementara tersangka A, sang oknum pegawai, terancam hukuman dua pertiga dari pidana pokok karena perannya dalam membantu kejahatan ini," tegas AKP Rahmad Aji. (ANTARA)