- Pemkot Malang menegaskan tidak akan melakukan PHK terhadap 5.088 pegawai PPPK meski harus memangkas belanja pegawai daerah.
- Langkah ini diambil untuk mematuhi mandat aturan HKPD yang mengharuskan efisiensi belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027.
- Pemkot Malang menghentikan rekrutmen baru serta mengandalkan pensiun pegawai sebagai strategi efisiensi anggaran secara alami dan manusiawi.
SuaraMalang.id - Di tengah bayang-bayang pemberlakuan aturan ketat mengenai pembatasan belanja pegawai, sebuah kabar menyejukkan datang dari Balai Kota Malang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang secara resmi menegaskan tidak akan ada kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Komitmen ini muncul sebagai jawaban atas kekhawatiran para abdi negara terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Aturan tersebut mewajibkan setiap daerah memangkas belanja pegawai hingga maksimal 30 persen pada tahun 2027 mendatang.
Baca Juga:Demi Pangkas Belanja Pegawai, Pemkot Malang Pilih Puasa Rekrutmen ASN hingga 2027
Tantangan yang dihadapi Pemkot Malang memang tidak main-main. Berdasarkan data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), anggaran belanja pegawai Kota Malang saat ini masih berada di angka 43,33 persen atau setara Rp1,08 triliun dari total APBD 2026 yang berjumlah Rp2,48 triliun.
Artinya, ada selisih sekitar 13 persen yang harus "dibuang" agar sesuai dengan mandat pemerintah pusat. Dengan jumlah PPPK sebanyak 5.088 orang, yang kini jumlahnya telah melampaui jumlah PNS (4.768 orang), isu pengurangan pegawai sempat menjadi bola panas di kalangan internal pemerintahan.
Namun, Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendru Martono, langsung menepis isu tersebut.
"Perihal belanja pegawai itu, sampai saat ini kami tidak mengambil kebijakan pengurangan atau PHK," tegas Hendru, Selasa (21/4/2026).
Alih-alih merumahkan pegawai yang ada, Pemkot Malang memilih strategi "diet birokrasi" yang lebih manusiawi. Strategi pertama adalah menutup rapat pintu masuk bagi pegawai baru. Jalur rekrutmen CPNS, PPPK dari jalur umum, hingga permohonan mutasi dari daerah lain akan dihentikan sementara waktu.
Baca Juga:Mimpi Kerja di Luar Negeri Berujung Neraka: PMI Malang Berhasil Pulang ke Tanah Air dari Arab Saudi
Langkah kedua adalah mengandalkan proses alamiah melalui masa purna tugas. Pemkot Malang memprediksi akan ada pengurangan jumlah personel secara signifikan dalam waktu dekat tanpa harus melakukan pemecatan.
"Jumlah ASN yang akan pensiun sampai tahun depan diperkirakan mencapai 663 orang," ungkap Hendru.
Dengan membiarkan kursi-kursi yang ditinggalkan pensiunan tetap kosong, beban belanja pegawai diharapkan akan menyusut secara bertahap menuju angka ideal 30 persen pada tahun 2027.
Melalui rancangan strategi yang matang ini, Pemkot Malang optimistis bisa memenuhi mandat undang-undang tanpa melukai kesejahteraan para pegawainya.
Bagi 5.088 PPPK di Kota Malang, jaminan ini bukan sekadar janji manis, melainkan bentuk perlindungan terhadap mereka yang telah mendedikasikan diri dalam pelayanan publik. (ANTARA)