Saksi Risma-Gus Hans Tolak Tanda Tangani Hasil Pilgub Jatim, Ada Apa?

Di 3.900 TPS di 31 kabupaten/kota, suara Risma-Gus Hans hanya mencapai 30 suara bahkan nol, katanya.

Bernadette Sariyem
Selasa, 10 Desember 2024 | 19:43 WIB
Saksi Risma-Gus Hans Tolak Tanda Tangani Hasil Pilgub Jatim, Ada Apa?
Don Rosano dan Ketua Tim Pemenangan Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta, menjelaskan anomali di Pilgub Jatim 2024. [SuaraJatim/Dimas Angga]

SuaraMalang.id - Proses rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) 2024 telah tuntas, dengan hasil pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak unggul telak.

Namun, saksi dari pasangan calon (paslon) Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi tersebut.

Penolakan itu dilakukan oleh saksi Abdul Aziz, yang mengklaim adanya anomali dan ketidakberesan dalam proses Pilgub, terutama pada data yang bersumber dari Sistem Rekapitulasi (Sirekap) KPU Jatim.

Indikasi Ketidakberesan dalam Pilgub

Baca Juga:Kisah Risma Tutup Dolly, Kunci Raih Hati Tokoh Madura di Malang untuk Pilgub Jatim

Abdul Aziz mengungkapkan sejumlah temuan yang menurutnya menjadi dasar penolakan. Salah satu temuan adalah partisipasi pemilih di 2.780 TPS yang mencapai 90 persen hingga 100 persen, yang dianggap tidak wajar. Selain itu, selisih suara yang signifikan antara Khofifah-Emil dan Risma-Gus Hans menjadi sorotan.

“Kami menemukan indikasi partisipasi yang mencapai 100 persen di beberapa TPS di 21 kabupaten/kota, dengan persentase terbesar di Sampang, Pamekasan, dan Bangkalan,” ungkap Aziz dalam forum rekapitulasi di Hotel DoubleTree, Surabaya, Senin (9/12).

Keunggulan Khofifah-Emil

Hasil rekapitulasi menunjukkan paslon Khofifah-Emil unggul dengan total suara 12.192.165 (58,81 persen), diikuti Risma-Gus Hans dengan 6.743.095 suara (32,52 persen), dan Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim dengan 1.797.332 suara (8,67 persen).

Dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, Khofifah-Emil menang di 36 daerah, sementara Risma-Gus Hans hanya unggul di Kota Mojokerto dan Surabaya.

Baca Juga:Modal Nekat, Risma Siap Latih Nelayan Jatim Olah Ikan Gratis Sebelum Jadi Gubernur

Namun, Aziz menyoroti beberapa TPS di mana suara Risma-Gus Hans dinilai terlalu kecil, bahkan ada yang nol.

“Di 3.900 TPS di 31 kabupaten/kota, suara Risma-Gus Hans hanya mencapai 30 suara bahkan nol,” katanya.

Penyimpangan Suara dan Perbedaan Formulir

Saksi Risma-Gus Hans juga menemukan adanya perbedaan data antara formulir C1 TPS dan form D di tingkat kecamatan di sembilan kabupaten/kota. Selisih suara mencapai 72.180 untuk paslon Khofifah-Emil dibandingkan Risma-Gus Hans.

“Ini menunjukkan adanya kejanggalan yang perlu diselidiki lebih lanjut,” tegas Aziz.

Respons KPU Jatim

Komisioner KPU Jatim Choirul Umam memastikan bahwa proses rekapitulasi dilakukan sesuai prosedur dan hasilnya telah ditetapkan dengan jumlah suara sah mencapai 20.732.592. Choirul juga menjelaskan bahwa semua keberatan yang diajukan akan dicatat sebagai bagian dari transparansi proses.

“Setiap masukan dan keberatan akan kami tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujar Choirul.

Langkah Lanjutan

Saksi Risma-Gus Hans mengindikasikan kemungkinan membawa temuan ini ke jalur hukum melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara itu, pasangan Khofifah-Emil telah dinyatakan unggul dan akan segera ditetapkan sebagai pemenang Pilgub Jatim 2024.

Publik menunggu perkembangan kasus ini, khususnya terkait klaim anomali yang disampaikan oleh pihak Risma-Gus Hans.

Proses hukum yang transparan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak dan menjaga integritas demokrasi.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini