SuaraMalang.id - Seorang pemuda bernama Reza Pratama Prawita alias Blonde (22), warga Desa Tiru Lor, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ngasem atas dugaan penganiayaan terhadap Kevin Cristinus (25), warga Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Insiden ini terjadi pada Sabtu malam (9/11/2024) di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG), Kediri.
Kapolsek Ngasem, Iptu Ardian Wahyudi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat Reza terlihat berlari sambil mengayunkan pisau lipat di sekitar Pasar Tugu SLG.
Tanpa peringatan, pisau tersebut diarahkan kepada Kevin yang saat itu sedang duduk bersama dua rekannya, Tata Erman Alfani (24) dari Kelurahan Semampir, Kota Kediri, dan Amiq Abidin F (25) dari Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
Baca Juga:Adu Celurit di Malang: Akibat Tersinggung, Nyawa Melayang
"Pelaku tiba-tiba menyerang dan mengayunkan pisau lipat ke arah korban, yang menyebabkan luka pada pinggang kanan korban," ungkap Iptu Ardian, Senin (11/11/2024).
Melihat insiden tersebut, teman-teman korban segera melerai dan berhasil menahan pelaku. Mereka kemudian mengikat pelaku dengan tali tambang biru sambil menunggu kedatangan petugas.
Tak lama setelah kejadian, petugas Polsek Ngasem bersama tim Resmob Satreskrim Polres Kediri tiba di lokasi untuk mengamankan Reza. Sementara itu, Kevin dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek Ngasem menambahkan bahwa menurut keterangan awal, korban dan pelaku tidak memiliki hubungan pribadi. Namun, salah satu teman korban, Tata, mengungkapkan bahwa ia pernah mengenal Reza sekitar tiga tahun lalu saat mengamen.
Kala itu, Tata meminjam motor Reza yang kemudian mengalami kerusakan, namun tidak ada pertanggungjawaban atas kejadian tersebut. Diduga, insiden tersebut memicu amarah Reza yang kemudian berujung pada aksi kekerasan.
Baca Juga:Gerebek Tempat Persembunyian Kayu Curian! Polres Jombang Sita 70 Gelondong Kayu Jati di Pemakaman
"Diduga pemicunya adalah ketidakpuasan pelaku terkait kejadian lama, di mana motor yang dipinjam saksi pernah rusak tanpa pertanggungjawaban," jelas Iptu Ardian.
Atas perbuatannya, Reza kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, serta Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Kontributor : Elizabeth Yati