Viral Pria Hajar Supeltas di Karangploso, Sosoknya Telah Diamankan Polisi

Media sosial akhir-akhir ini dihebohkan dengan seorang pria menghajar sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) penyandang disabilitas di wilayah Kecamatan Karangploso.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 29 Oktober 2024 | 17:54 WIB
Viral Pria Hajar Supeltas di Karangploso, Sosoknya Telah Diamankan Polisi
Tangkapan layar : Kejadian penganiayaan terhadap supeltas yang juga penyandang disabilitas oleh pria berinisial MR di wilayah Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur. ANTARA/HO-Polres Malang

SuaraMalang.id - Media sosial akhir-akhir ini dihebohkan dengan seorang pria menghajar sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) penyandang disabilitas di wilayah Kecamatan Karangploso.

Belakangan, pria yang memberi bogem supeltas tersebut ditangkap Polres Malang. Identitasnya terungkap, diketahui pria tersebut berinisial MR (25).

"Petugas sudah mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan kepada supeltas yakni MR (25)," kata Kepala Seksi Humas Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Ponsen Dadang Martianto, Selasa (29/10/2024).

Dia menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 27 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga:Panasnya Debat Pilwali Kota Malang: Wahyu Hidayat Dicecar Abah Anton dan Sam HC

Korban berinisial WH saat itu sedang beristirahat di trotoar yang ada di lokasi kejadian. Kemudian datang terduga pelaku yang langsung memukul korban.

Tidak hanya itu, terduga pelaku juga menendang badan korban. Aksi tersebut terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. "Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka dan kacamatanya pecah," ucapnya.

Dadang mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait motif di balik aksi penganiayaan supeltas brinisial WH tersebut. Bukan tidak mungkin jumlah pelaku bertambah.

"Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah jika ditemukan unsur pidana lainnya," katanya.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. MR terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan jika terbukti bersalah. [Antara]

Baca Juga:Momen Cabup Malang Sanusi Ajak Gunawan Joget di Sela Debat Pilkada 2024

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini