SuaraMalang.id - Polres Malang menetapkan 10 anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap pelajar SMK PGRI 3 Malang yang berakhir tragis dengan kematian korban. Insiden yang berujung maut ini melibatkan enam anak di bawah umur sebagai pelaku.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengungkapkan dalam konferensi pers di halaman Lobi Utama Polres Malang bahwa insiden pengeroyokan terjadi dalam dua hari yang berbeda, menunjukkan tingkat kekerasan yang serius.
“Pengeroyokan pertama terjadi di lokasi latihan silat dan kedua di kawasan Petren," jelas Imam pada Jumat (13/9/2024).
Empat dari sepuluh tersangka adalah dewasa, yakni Achmat Ragil (19), Ahmad Erfendi alias Somad (20), Muhammad Andika Yudhistira (19), dan Iman Cahyo Saputro (25).
Baca Juga:Pertunjukan Bantengan di Malang Berakhir Ricuh, Tiga Penonton Terluka
Sementara enam lainnya masih di bawah umur, termasuk MAS (17), RAF (17), VM (16), PIAH (15), RH (15), dan RFP (17), semua merupakan warga Kabupaten Malang.
Imam Mustolih menjelaskan bahwa dua dari tersangka, VM dan RAF, terlibat dalam kedua kejadian pengeroyokan tersebut.
“Kejadian pertama melibatkan lima tersangka, sedangkan kejadian kedua melibatkan tujuh tersangka,” ungkapnya.
Korban, yang dikenal dengan inisial ASA (17), sempat dirawat di rumah sakit selama enam hari sebelum dinyatakan meninggal.
“Korban adalah pelajar di SMK PGRI 3 Malang, dan prosesi pemakamannya dilakukan sesaat setelah dia dinyatakan meninggal,” tambah Imam.
Baca Juga:Pria di Malang Ditangkap Atas Dugaan Pemerkosaan Terhadap Perempuan Tunawicara
Pemicu dari pengeroyokan ini bermula dari unggahan status WhatsApp korban yang mengenakan atribut PSHT, yang memicu pertanyaan dari MAS (16) mengenai keaslian keanggotaan PSHT korban.
Ketika terungkap bahwa ASA bukan anggota resmi, dia diajak ke latihan yang akhirnya berujung pada tragedi pengeroyokan.
Para tersangka sekarang dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Kami akan terus mengikuti dan menyampaikan perkembangan kasus ini kepada publik," tutup Imam Mustolih.
Kontributor : Elizabeth Yati