10 Pesilat PSHT Jadi Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan yang Menewaskan Pelajar di Malang

Pengeroyokan pertama terjadi di lokasi latihan silat dan kedua di kawasan Petren," jelas Imam pada Jumat (13/9/2024).

Bernadette Sariyem
Jum'at, 13 September 2024 | 20:31 WIB
10 Pesilat PSHT Jadi Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan yang Menewaskan Pelajar di Malang
ILUSTRASI - Polda Jatim saat merilis 13 tersangka pendekar PSHT yang melakukan pengeroyokan anggota Polisi di Jember. [Ist]

SuaraMalang.id - Polres Malang menetapkan 10 anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap pelajar SMK PGRI 3 Malang yang berakhir tragis dengan kematian korban. Insiden yang berujung maut ini melibatkan enam anak di bawah umur sebagai pelaku.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengungkapkan dalam konferensi pers di halaman Lobi Utama Polres Malang bahwa insiden pengeroyokan terjadi dalam dua hari yang berbeda, menunjukkan tingkat kekerasan yang serius.

“Pengeroyokan pertama terjadi di lokasi latihan silat dan kedua di kawasan Petren," jelas Imam pada Jumat (13/9/2024).

Empat dari sepuluh tersangka adalah dewasa, yakni Achmat Ragil (19), Ahmad Erfendi alias Somad (20), Muhammad Andika Yudhistira (19), dan Iman Cahyo Saputro (25).

Baca Juga:Pertunjukan Bantengan di Malang Berakhir Ricuh, Tiga Penonton Terluka

Sementara enam lainnya masih di bawah umur, termasuk MAS (17), RAF (17), VM (16), PIAH (15), RH (15), dan RFP (17), semua merupakan warga Kabupaten Malang.

Imam Mustolih menjelaskan bahwa dua dari tersangka, VM dan RAF, terlibat dalam kedua kejadian pengeroyokan tersebut.

“Kejadian pertama melibatkan lima tersangka, sedangkan kejadian kedua melibatkan tujuh tersangka,” ungkapnya.

Korban, yang dikenal dengan inisial ASA (17), sempat dirawat di rumah sakit selama enam hari sebelum dinyatakan meninggal.

“Korban adalah pelajar di SMK PGRI 3 Malang, dan prosesi pemakamannya dilakukan sesaat setelah dia dinyatakan meninggal,” tambah Imam.

Baca Juga:Pria di Malang Ditangkap Atas Dugaan Pemerkosaan Terhadap Perempuan Tunawicara

Pemicu dari pengeroyokan ini bermula dari unggahan status WhatsApp korban yang mengenakan atribut PSHT, yang memicu pertanyaan dari MAS (16) mengenai keaslian keanggotaan PSHT korban.

Ketika terungkap bahwa ASA bukan anggota resmi, dia diajak ke latihan yang akhirnya berujung pada tragedi pengeroyokan.

Para tersangka sekarang dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Kami akan terus mengikuti dan menyampaikan perkembangan kasus ini kepada publik," tutup Imam Mustolih.

Kontributor : Elizabeth Yati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak