Gerebek Tempat Persembunyian Kayu Curian! Polres Jombang Sita 70 Gelondong Kayu Jati di Pemakaman

"Arifin dan beberapa rekannya yang masih dalam pengejaran telah menebang kayu di kawasan RPH Made, BKPH Tapen, KPH Mojokerto," tambah Margono.

Bernadette Sariyem
Kamis, 07 November 2024 | 14:37 WIB
Gerebek Tempat Persembunyian Kayu Curian! Polres Jombang Sita 70 Gelondong Kayu Jati di Pemakaman
Ilustrasi - Kayu jati curian. [Foto: Agung Sedana/ TIMES Indonesia]

SuaraMalang.id - Polres Jombang berhasil mengungkap kasus pencurian kayu jati di Dusun Kromong, Desa Ngusikan, Jombang.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pelaku serta menyita 70 gelondong kayu jati ilegal senilai Rp 50 juta.

AKP Margono Suhendra, Kasat Reskrim Polres Jombang, mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas pencurian kayu di kawasan hutan setempat.

Berdasarkan informasi tersebut, Unit Tipidter Satreskrim melakukan penyelidikan intensif yang membuahkan hasil pada Senin, 1 November 2024.

Baca Juga:Polisi Tangkap Penyedia Kamar Kos untuk Mesum di Jombang, Pelaku Tawarkan Lewat Media Sosial

"Lokasi penyimpanan kayu jati hasil penebangan liar ini terletak di area pemakaman umum dalam hutan Dusun Kromong, dimana kami langsung mengamankan pelaku di tempat," ujar Margono dalam jumpa pers yang diadakan di markas Polres Jombang, Rabu (6/11/2024).

Pelaku yang diamankan bernama Arifin (35), seorang warga setempat. Arifin ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya yang terletak tidak jauh dari lokasi penyimpanan kayu. Menurut pengakuannya kepada polisi, ini merupakan kali pertama ia mencuri kayu jati.

"Arifin dan beberapa rekannya yang masih dalam pengejaran telah menebang kayu di kawasan RPH Made, BKPH Tapen, KPH Mojokerto," tambah Margono.

"Kayu-kayu tersebut rencananya akan dijual ke Sidoarjo."

Atas perbuatannya, Arifin kini menghadapi ancaman hukuman lima tahun penjara. Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf c atau Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:Tolak Selingkuhan Ayahnya di Rumah, Anak Kandung Dipukuli dan Diancam Dibunuh

Polisi kini terus memburu para pelaku lain yang terlibat dalam jaringan penebangan liar ini, sebagai upaya untuk menghentikan kerusakan hutan di wilayah tersebut.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini