- Kejari Kota Malang memusnahkan barang bukti sitaan dari puluhan perkara hukum yang telah inkrah pada Selasa, 12 Mei 2026.
- Barang bukti yang dihancurkan meliputi narkotika jenis ganja, sabu, ekstasi, uang palsu, ponsel, hingga bagian tubuh satwa dilindungi.
- Pemusnahan dilakukan sebagai langkah transparansi serta upaya preventif guna mencegah penyalahgunaan barang terlarang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
SuaraMalang.id - Selasa siang (12/5/2026), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan tumpukan barang haram hasil sitaan dari puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 37,8 kilogram ganja kering dan 1,47 kilogram sabu-sabu dihancurkan hingga tak bersisa.
Ini adalah hasil kerja keras penegakan hukum di Kota Pendidikan tersebut dalam kurun waktu November 2025 hingga April 2026.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PABB) Kejari Kota Malang, Bayanullah merinci bahwa puluhan kilogram ganja tersebut berasal dari 21 perkara berbeda, sementara kristal putih sabu-sabu yang disita merupakan hasil dari 51 kasus.
Baca Juga:Awas Terjebak! Ini 4 Titik Macet Kota Malang di Libur Panjang
"Pemusnahan ini mencakup perkara yang telah inkrah. Untuk ganjanya seberat 37,8 kilogram dan sabu 1,47 kilogram," ujar Bayanullah.
Namun, bukan hanya ganja dan sabu yang menemui ajalnya hari itu. Sebanyak 712 butir pil ekstasi dari delapan perkara turut dihancurkan. Selain itu, petugas juga membakar 300 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nilai nominal Rp30 juta.
Yang menarik, pemusnahan kali ini menampilkan beragam rupa kejahatan di era modern. Selain narkotika, sebanyak 129 unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi gelap dihancurkan berkeping-keping.
Ada pula timbangan digital, senjata tajam, hingga barang bukti yang memilukan: beberapa bagian tubuh satwa dilindungi hasil perdagangan ilegal daring.
Proses pemusnahan dilakukan dengan teliti. Narkotika dibakar dalam wadah khusus, sementara barang-barang elektronik dan senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda agar tidak bisa lagi digunakan atau disalahgunakan.
Baca Juga:Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus Narkoba dalam Sebulan, Mahasiswa Ikut Terseret
Upaya ini, menurut Bayanullah, bukan sekadar seremoni rutin. Ini adalah bentuk transparansi kepada publik sekaligus langkah preventif agar barang bukti tersebut tidak "bocor" kembali ke jalanan.
"Barang bukti ini dilarang beredar dan harus dihancurkan agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," tegasnya. (ANTARA)