- Sebanyak 800 PKL di Jalan Zaenal Zakse, Kota Malang, menyebabkan kemacetan lalu lintas dan ketidakteraturan di area pasar.
- Pemerintah Kota Malang menetapkan aturan operasional PKL yang hanya diperbolehkan berjualan mulai tengah malam hingga pukul 06.00 WIB.
- Pemkot Malang menempatkan personel khusus untuk memastikan kepatuhan pedagang agar jalan raya tidak lagi difungsikan sebagai pasar permanen.
SuaraMalang.id - Setiap pagi, Jalan Zaenal Zakse di Kota Malang adalah sebuah panggung keriuhan yang melelahkan. Klakson kendaraan bersahut-sahutan dengan tawar-menawar harga sayur. Di sana, aspal jalan raya seolah hilang, tertutup oleh tumpah ruahnya pedagang yang mencari peruntungan.
Pemandangan ini bukan cerita baru. Benang kusut di Pasar Kebalen ini sudah terurai sejak tahun 1990-an, tepatnya saat pembangunan Pasar Besar dimulai.
Kala itu, sebagian pedagang direlokasi ke sini, dan sejak saat itu, jumlah mereka terus membengkak hingga tak terbendung.
Kondisi di Pasar Kebalen saat ini ibarat "anak yang tumbuh lebih besar dari bajunya". Data resmi menunjukkan hanya ada sekitar 300 pedagang yang terdata di dalam pasar. Namun, di luar sana, ada sekitar 800 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menguasai bahu jalan.
Baca Juga:Hanya 180 Unit yang Lolos? Rencana Angkot Malang Jadi Feeder TransJatim
Dominasi PKL ini menciptakan efek domino yang merugikan. Karena pembeli lebih memilih berbelanja di pinggir jalan agar lebih praktis, pedagang yang awalnya berjualan di dalam pasar akhirnya terpaksa "ikut-ikutan" pindah ke luar demi menyambung hidup. Hasilnya? Jalan raya tersumbat, dan warga pengguna jalan pun meradang.
"PKL ini sebenarnya ada sejak pembangunan Pasar Besar dulu. Seiring perkembangan kota, jumlahnya bertambah dan mulai memengaruhi arus lalu lintas di Jalan Zaenal Zakse," ungkap Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, Jumat (8/5/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Pemerintah Kota Malang menyadari bahwa menggusur habis bukanlah solusi yang bijak di tengah kesulitan ekonomi. Sebuah jalan tengah pun diambil yakni toleransi waktu.
Para PKL diperbolehkan menjajakan dagangannya mulai pukul 00.00 WIB hingga matahari mulai meninggi. Tepat pukul 06.00 WIB, mereka harus sudah mulai mengemasi lapak.
"Kita tetap beri kesempatan untuk cari makan. Nanti mereka harus menyadari, jam 06.00 atau paling lambat jam 07.00 pagi, area tersebut sudah harus bersih kembali," tambah Eko.
Baca Juga:Alami Pengeroyokan di Pantai Wedi Awu, 31 Wisatawan Surabaya Malah Positif Narkoba
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengaku sering menerima keluhan pedas dari masyarakat mengenai semrawutnya jalur tersebut.
Baginya, ketertiban umum tidak bisa ditawar lagi. Untuk memastikan aturan jam operasional dipatuhi, Pemkot Malang akan menempatkan personel khusus untuk berjaga di lokasi setiap hari.
"Untuk sementara waktu akan ada penjagaan. Tujuannya jelas, agar jalan raya tidak lagi berubah menjadi pasar permanen," tegas Wahyu.
Di sisi pedagang, informasi penertiban ini rupanya sudah menyebar luas. Banner larangan berdagang di luar jam yang ditentukan pun sudah terpampang nyata di sudut-sudut pasar.
Ketua Koordinator PKL Pasar Kebalen, Muhammad Salam, memastikan bahwa sebagian besar pedagang sudah memahami aturan main yang baru ini.
"Semua sudah mendapat edaran. Kalaupun ada satu atau dua orang yang belum tahu, mungkin karena saat sosialisasi mereka tidak berjualan," jelas Salam.