Pelaku menduga korban sedang membuntutinya, sehingga ia memutar balik kendaraannya dan menembak korban dari jarak dekat menggunakan senjata rakitan yang selalu dibawanya dalam tas.
Menurut catatan kepolisian, ini bukanlah aksi pertama pelaku. Sebelumnya, pada Selasa (1/10/2024), Monang Sihombing melakukan aksi penembakan di perempatan lampu merah Arhanud, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Dalam kejadian tersebut, seorang korban berinisial HS (27), warga Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, mengalami luka tembak di tangan kirinya.
Hanya berselang beberapa hari, pelaku kembali beraksi pada Kamis (10/10/2024) siang di Kelurahan Temas dengan menembak Atok Sugiarto di bagian dada kiri.
Baca Juga:Teror Penembakan di Kota Batu: Residivis Penembak Misterius Akhirnya Ditangkap
“Setelah melakukan dua aksi penembakan yang serupa, pelaku langsung berpindah tempat. Ia sudah lama tinggal secara nomaden di wilayah Kota Batu, sehingga cukup sulit dilacak. Namun, berkat kerja keras tim di lapangan, kami berhasil menangkap pelaku kurang dari 7 jam setelah aksi penembakan terakhir,” jelas AKBP Andi.
Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, termasuk senjata api rakitan jenis revolver, satu senjata rakitan tanpa pegangan, serta puluhan amunisi gotri dan ramset. Senjata tersebut diduga digunakan untuk melakukan aksinya di dua lokasi berbeda.
“Ada sembilan barang bukti yang kami amankan, termasuk senjata api rakitan dan amunisi yang digunakan pelaku. Dengan adanya barang bukti ini, kami menjerat pelaku dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal 20 tahun hingga seumur hidup,” ungkap Kapolres.
Kapolres Batu juga menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menetapkan pasal yang paling tepat.
Mengingat pelaku merupakan residivis dengan kejahatan serupa, polisi akan mengajukan pasal tambahan agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas tindakan berbahaya yang dilakukannya.
Baca Juga:Bersenjata Pistol Rakitan, Ini Motif MS Tembaki Pemotor di Kota Batu
“Mengingat pelaku telah berulang kali melakukan tindak pidana yang sama, kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk penerapan pasal tambahan agar hukumannya lebih berat dan memberikan efek jera,” tegas AKBP Andi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran senjata api rakitan yang diperoleh melalui jalur ilegal.
Kapolres Batu mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi adanya penjualan senjata ilegal melalui media sosial atau sumber lainnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk proaktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait senjata api ilegal. Ini penting demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita,” tutup Andi.
Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan masyarakat Kota Batu bisa kembali merasa aman, dan proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan dengan adil dan tuntas.
Kontributor : Elizabeth Yati