SuaraMalang.id - Aksi pria berinisial MS (52) warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ini sungguh keterlaluan. Ia menembaki pengendara motor menggunakan senjata api rakitan jenis pistol.
Berdasarkan informasi kepolisian, tercatat ada dua orang korban akibat aksi koboi jalanan tersebut. Tempat kejadian perkara (TKP) pertama, berlokasi di simpang empat Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Selasa (1/10/2024) sekitar pukul 15.30 WIB. Korban berinisial HS (27) warga Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Pasuruan terluka pada bagian tangan.
TKP Kedua, di Jalan Wukir Nomor 160, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu, Kamis (10/10/ 2024) kemarin. Korban penembakan menimpa pria inisial AS (38) warga Kelurahan Temas, Kota Batu. Ia terluka pada bagian dada.
Kala itu, AS sedang berkendara bersama keluarga, terdiri dari istri dan anak. Warga sekitar kejadian yang mengetahui peristiwa tersebut bergegas menolong dan mengantarkan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.
Baca Juga:Merasa Tak Disayang, Gadis 14 Tahun di Malang Akhiri Hidup di Kamar
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, mengatakan, pelaku penembakan ditangkap saat berada di kawasan Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Kamis (10 /10/ 2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Kurang dari tujuh jam dari kejadian, sebelum jam 21.00 WIB, tim Satreskrim Polres Batu, dan dibantu tim Polda Jawa Timur, berkolaborasi, berhasil menemukan pelaku saat berada di Singosari Kabupaten Malang," katanya, Jumat (11/10/ 2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut dia, modus pelaku menembak korban secara acak dan tanpa perhitungan. Sedang motif penembakan dilakukan karena pelaku merasa dibuntuti korban.
"Motifnya pelaku ini merasa selalu ada yang membuntuti, gelisah kemudian menembak," jelasnya.
Senjata yang digunakan pelaku merupakan hasil merakit sendiri. Bahan atau perangkat untuk senjata api rakitan dibeli secara daring. Total pelaku menghabiskan biaya Rp 2,7 juta.
Baca Juga:Polisi Tanggung Biaya Operasi Penjual Bakso yang Ditembak Usai Ziarah Makam
MS dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 351 KUHP Ayat 2 tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun pidana penjara.
Andi menambahkan, jerat hukum untuk pelaku bisa saja berlapis dan bertambah berat.
"Nanti akan segera koordinasi dengan kejaksaan untuk pasal yang paling tepat untuk penambahan dan sebagainya karena perbuatan ini adalah perbuatan yang berulang," jelasnya.
Kontributor : Aziz Ramadani