Bersenjata Pistol Rakitan, Ini Motif MS Tembaki Pemotor di Kota Batu

Berdasarkan hasil pemeriksaan modus pelaku menembak korban secara acak dan tanpa perhitungan.

Baehaqi Almutoif
Jum'at, 11 Oktober 2024 | 19:24 WIB
Bersenjata Pistol Rakitan, Ini Motif MS Tembaki Pemotor di Kota Batu
Pelaku kasus penembakan diamankan Polres Batu, Jumat (11/10/2024). [SuaraMalag/Aziz]

SuaraMalang.id - Aksi pria berinisial MS (52) warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ini sungguh keterlaluan. Ia menembaki pengendara motor menggunakan senjata api rakitan jenis pistol.

Berdasarkan informasi kepolisian, tercatat ada dua orang korban akibat aksi koboi jalanan tersebut. Tempat kejadian perkara (TKP) pertama, berlokasi di simpang empat Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Selasa (1/10/2024) sekitar pukul 15.30 WIB. Korban berinisial HS (27) warga Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Pasuruan terluka pada bagian tangan.

TKP Kedua, di Jalan Wukir Nomor 160, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu, Kamis (10/10/ 2024) kemarin. Korban penembakan menimpa pria inisial AS (38) warga Kelurahan Temas, Kota Batu. Ia terluka pada bagian dada.

Kala itu, AS sedang berkendara bersama keluarga, terdiri dari istri dan anak. Warga sekitar kejadian yang mengetahui peristiwa tersebut bergegas menolong dan mengantarkan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.

Baca Juga:Merasa Tak Disayang, Gadis 14 Tahun di Malang Akhiri Hidup di Kamar

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, mengatakan, pelaku penembakan ditangkap saat berada di kawasan Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Kamis (10 /10/ 2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Kurang dari tujuh jam dari kejadian, sebelum jam 21.00 WIB, tim Satreskrim Polres Batu, dan dibantu tim Polda Jawa Timur, berkolaborasi, berhasil menemukan pelaku saat berada di Singosari Kabupaten Malang," katanya, Jumat (11/10/ 2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut dia, modus pelaku menembak korban secara acak dan tanpa perhitungan. Sedang motif penembakan dilakukan karena pelaku merasa dibuntuti korban.

"Motifnya pelaku ini merasa selalu ada yang membuntuti, gelisah kemudian menembak," jelasnya.

Senjata yang digunakan pelaku merupakan hasil merakit sendiri. Bahan atau perangkat untuk senjata api rakitan dibeli secara daring. Total pelaku menghabiskan biaya Rp 2,7 juta.

Baca Juga:Polisi Tanggung Biaya Operasi Penjual Bakso yang Ditembak Usai Ziarah Makam

MS dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 351 KUHP Ayat 2 tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun pidana penjara.

Andi menambahkan, jerat hukum untuk pelaku bisa saja berlapis dan bertambah berat.

"Nanti akan segera koordinasi dengan kejaksaan untuk pasal yang paling tepat untuk penambahan dan sebagainya karena perbuatan ini adalah perbuatan yang berulang," jelasnya.

Kontributor : Aziz Ramadani

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini