- Satreskrim Polres Malang menangkap 19 tersangka dalam 20 kasus tindak pidana 3C di 15 kecamatan sepanjang Juni 2026.
- Petugas mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan berupa kendaraan bermotor, perangkat elektronik, hingga uang tunai milik warga.
- Kepolisian berhasil melumpuhkan residivis bersenjata tajam serta mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan.
SuaraMalang.id - Juni 2026 menjadi bulan yang sibuk sekaligus panas bagi jajaran Satreskrim Polres Malang. Di bawah bayang-bayang persiapan Hari Bhayangkara ke-80, korps baju cokelat ini berhasil menyapu bersih puluhan pelaku kejahatan yang selama ini meresahkan warga di 15 kecamatan di Kabupaten Malang.
Hasilnya 20 kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) berhasil dibongkar, dengan 19 tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Akbar, menegaskan bahwa penegakan hukum yang konsisten adalah komitmen harga mati untuk menjaga kenyamanan warga.
"Kami ingin memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti maksimal. Masyarakat harus bisa beraktivitas dengan tenang," ujar AKP Hafiz di Mapolres Malang, Selasa (30/6/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Gara-gara kecanduan Judol, Pria di Malang Gasak 14 iPhone
Sepanjang Juni, tercatat 16 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan empat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil diselesaikan. Kecamatan Singosari muncul sebagai wilayah dengan tingkat kasus curat paling menonjol.
Para pelaku rupanya kian lihai membaca celah. Mayoritas dari mereka beraksi saat rumah ditinggal kosong oleh pemiliknya.
Caranya beragam, mulai dari merusak jendela dengan linggis, membobol kotak amal di rumah ibadah, menggasak hasil panen petani, hingga menggunakan kunci letter T untuk melarikan sepeda motor dalam hitungan detik.
Barang bukti yang diamankan pun menunjukkan betapa acaknya sasaran para pelaku. Polisi menyita 10 unit sepeda motor, enam ponsel, sebuah PlayStation 4, uang tunai, hingga burung kicau milik warga yang dicuri dari sangkarnya.
Salah satu momen paling dramatis terjadi saat petugas mengejar tersangka berinisial S (66). Pria lanjut usia asal Kecamatan Tajinan ini bukanlah pemain baru. Ia adalah residivis yang sudah kenyang asam garam dunia kriminal.
Baca Juga:Rahasia Malang Sukses Hapus Praktik Pasung Sejak Tahun 2025
Bukannya menyerah saat dikepung, pria gaek ini justru mencabut parang yang sudah ia siapkan untuk menyerang petugas. Beruntung, kesigapan anggota di lapangan berhasil melumpuhkan S tanpa ada korban jiwa.
"Tersangka S ini memang menjadi perhatian kami karena keberaniannya melawan petugas dengan senjata tajam," ungkap Hafiz.
Meski puluhan pelaku telah diringkus, AKP Hafiz mengingatkan warga untuk tidak lengah. Kejahatan seringkali terjadi bukan hanya karena ada niat, tapi karena adanya kesempatan yang terbuka lebar.
"Pastikan rumah selalu terkunci, meski hanya ditinggal sebentar untuk beribadah ke masjid atau pasar. Jangan beri ruang bagi pelaku," pungkasnya.