SuaraMalang.id - Pelaku penembakan yang terjadi di Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu, akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Satreskrim Polres Batu.
Pelaku berinisial MS (52), seorang pekerja swasta asal Desa Satporenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Tersangka terungkap sebagai residivis dengan kasus serupa dan diketahui telah melakukan aksi penembakan sebanyak dua kali dalam waktu yang berdekatan.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, mengungkapkan bahwa pelaku MS sebelumnya pernah terlibat dalam kasus penembakan serupa dan sempat menjalani hukuman penjara.
Baca Juga:Bersenjata Pistol Rakitan, Ini Motif MS Tembaki Pemotor di Kota Batu
"Pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Sebelum melakukan penembakan di Kelurahan Temas pada Kamis (10/10/2024), pelaku juga terlibat dalam penembakan di lokasi lain dengan korban berbeda," ungkap AKBP Andi saat konferensi pers, Jumat (11/10/2024).
Menurut keterangan Kapolres Batu, MS melakukan dua kali aksi penembakan dalam kurun waktu 10 hari. Aksi pertama terjadi pada Selasa (1/10/2024) pukul 15.30 WIB di perempatan lampu merah Arhanud, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Sedangkan aksi kedua yang menyasar seorang penjual bakso, terjadi di depan Kantor Kelurahan Temas, pada Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 13.50 WIB.
Kedua korban tersebut adalah HS (27), warga Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dan korban kedua AS (38), penjual bakso yang merupakan warga Temas, Kota Batu.
Keduanya mengalami luka tembak; korban pertama menderita luka di tangan kiri, sementara korban kedua mengalami luka serius di bagian dada kiri.
Baca Juga:Polisi Tanggung Biaya Operasi Penjual Bakso yang Ditembak Usai Ziarah Makam
“Motifnya diduga karena pelaku merasa terancam atau dibuntuti oleh korban. Pelaku ini selalu membawa senjata rakitan di dalam tasnya setiap kali beraksi,” terang Kapolres.
Kapolres Batu menjelaskan bahwa dalam setiap aksinya, MS kerap beraksi di siang atau sore hari di area persimpangan jalan yang ramai.
Saat melakukan penembakan di Kelurahan Temas, MS mengira korban sedang membuntuti dirinya. Setelah menyalip korban, pelaku memutar balik kendaraannya dan menembak dengan cepat menggunakan senjata rakitan.
“Pelaku merasa gelisah dan curiga, menganggap dirinya sedang diikuti oleh korban. Tanpa perhitungan, pelaku langsung mengeluarkan senjata dari tasnya dan menembakkan ke arah korban dengan tangan kirinya,” tambah AKBP Andi.
Lebih lanjut, motif di balik tindakannya diduga berkaitan dengan masalah pribadi. Pelaku mengalami tekanan mental akibat permasalahan dengan penagih utang, yang membuatnya menjadi paranoid dan cepat bereaksi secara agresif.
“Pelaku sering merasa gelisah dan dengan reaktif melakukan tindakan penganiayaan dengan senjata api rakitan karena perasaan terancam yang muncul tiba-tiba,” ungkapnya.
Setelah aksi penembakan kedua yang terjadi di Kelurahan Temas, Polres Batu segera membentuk tim khusus untuk memburu pelaku.
Berkat upaya cepat dan koordinasi yang intensif, pelaku MS berhasil ditangkap kurang dari tujuh jam setelah kejadian.
MS dibekuk di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, saat diduga hendak melarikan diri keluar dari Kota Batu.
“Kami berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari tujuh jam di Kecamatan Singosari. Dia diduga hendak melarikan diri dari Kota Batu setelah melakukan aksinya,” jelas Kapolres Batu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti yang digunakan pelaku dalam aksinya. Di antaranya adalah senjata api rakitan jenis revolver, satu senjata rakitan tanpa pegangan, satu buah per, puluhan butir amunisi ramset, dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi.
“Ada sembilan barang bukti yang berhasil kami amankan, termasuk dua senjata rakitan, amunisi, serta kendaraan bermotor yang digunakan pelaku,” rinci AKBP Andi.
Saat ini, MS telah ditahan di Polres Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mengingat pelaku merupakan residivis yang telah melakukan tindak kejahatan serupa, pihak kepolisian berencana untuk menjerat pelaku dengan pasal yang lebih berat.
MS dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
“Karena pelaku sudah beberapa kali melakukan tindak kejahatan yang sama, kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menyiapkan pasal-pasal yang lebih tepat, agar pelaku mendapatkan hukuman yang lebih berat,” tegas AKBP Andi.
Jika terbukti bersalah, MS terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun, mengingat penggunaan senjata api rakitan tanpa izin yang berulang dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Kapolres Batu mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan waspada. Ia juga meminta agar masyarakat segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka, terutama terkait dengan kepemilikan senjata api ilegal.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan lingkungan. Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” pesan AKBP Andi.
Penangkapan MS diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat Kota Batu dan sekitarnya. Pihak kepolisian juga akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk memastikan tidak ada lagi kejadian serupa di masa depan.
Kontributor : Elizabeth Yati