- Pria berinisial FM asal Sukun, Malang, mencuri 14 unit iPhone dari gerai Dinasty Apple pada 24 Mei 2026.
- Tersangka menjual barang curian tersebut untuk membayar utang dan bermain judi online hingga uangnya habis tak tersisa.
- Satreskrim Polresta Malang Kota meringkus FM yang kini terancam hukuman tujuh tahun penjara karena melakukan pencurian dengan pemberatan.
SuaraMalang.id - Di balik gemerlap layar ponsel pintar dan janji manis kekayaan instan dari judi online (judol), terselip kisah tragis seorang pria di Malang yang kini harus mendekam di balik jeruji besi.
FM (31), warga Mulyorejo, Sukun, baru saja membuktikan betapa gelapnya mata seseorang ketika sudah terjerat candu taruhan digital.
Aksi nekat FM bermula pada Minggu dini hari (24/5/2026). Saat warga Kota Malang terlelap, ia menyelinap ke gerai Dinasty Apple di Jalan Nusakambangan.
Melalui pintu belakang yang ia bobol paksa, FM berhasil menggasak 14 unit iPhone berbagai tipe dari etalase yang rusak berantakan. Kerugian pemilik toko ditaksir mencapai Rp60 juta.
Baca Juga:Rahasia Malang Sukses Hapus Praktik Pasung Sejak Tahun 2025
Rekaman CCTV menjadi saksi bisu jejak FM. Seorang pria dengan helm hitam dan ransel besar tampak tergesa-gesa menguras isi toko.
Tak butuh waktu lama bagi Satreskrim Polresta Malang Kota untuk mengendus keberadaannya. FM diringkus tanpa perlawanan di kediamannya di kawasan Sukun.
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Didik Arifianto, mengungkapkan sebuah fakta miris dalam konferensi pers, Selasa (30/6/2026).
Dari 14 ponsel canggih yang dicuri, 13 di antaranya telah ludes terjual di marketplace dengan harga miring, sekitar Rp5 hingga Rp6 juta per unit.
“Satu unit ia simpan untuk dipakai sendiri, sisanya dijual batangan. Hasil penjualan itu digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari. Namun, bagian terbesarnya habis di meja judi online,” ungkap Didik dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Modus Program UMKM, 227 Warga Malang Terpikat Sandiwara ASN Gadungan
Yang membuat hati miris adalah sisa dari petualangan kriminal FM. Saat polisi menggeledah tersangka, petugas hanya menemukan uang tunai sebesar Rp100 ribu.
Nilai fantastis dari belasan iPhone itu telah menguap begitu saja ke algoritma situs judi, menyisakan selembar uang kertas yang bahkan tak cukup untuk membeli aksesori ponsel yang ia curi.
Kini, FM tak lagi bisa memutar slot atau memantau layar taruhannya. Barang bukti berupa 12 kotak iPhone kosong, satu unit ponsel sisa curian, dan helm hitam yang ia gunakan saat beraksi kini tertata di meja penyidik.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) huruf e dan f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tegas AKP Didik.