- BKAD Kota Malang menargetkan sertifikasi 3.979 bidang tanah milik pemerintah daerah dalam dua hingga tiga tahun ke depan.
- Sertifikasi bertujuan mengamankan aset dari sengketa hukum serta mengoptimalkan pemanfaatan lahan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Malang.
- Sepanjang tahun 2026, pemanfaatan aset melalui sewa dan retribusi telah berhasil menyetorkan dana sebesar Rp11,4 miliar ke kas daerah.
SuaraMalang.id - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang kini tengah menata seluruh aset daerah menjadi bersertifikat resmi dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun ke depan.
Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan, mengungkapkan bahwa dari total 8.264 bidang tanah yang tercatat sebagai milik pemda, baru sekitar 53 persen atau 4.285 bidang yang sudah mengantongi sertifikat hingga Juni 2026.
Sisanya, sebanyak 3.979 bidang tanah, masih masuk dalam daftar tunggu yang harus segera diamankan legalitasnya.
"Mudah-mudahan dalam 2-3 tahun ke depan semuanya sudah rampung, tapi semoga bisa lebih cepat," ujar Subkhan, Selasa (23/6/2026).
Baca Juga:Maut di Sumberpucung Malang: Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk Tetes Tebu
Langkah sertifikasi masif ini bukan sekadar urusan administrasi di atas meja. Bagi BKAD, sertifikat adalah benteng pertahanan hukum.
Dengan adanya dokumen resmi, risiko lahan diserobot atau munculnya sengketa berkepanjangan bisa ditekan seminimal mungkin.
Namun, manfaatnya tak berhenti di situ. Tanah yang sudah bersih secara hukum ternyata mampu bertransformasi menjadi mesin pendulang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melalui mekanisme kerja sama pemanfaatan dan sewa, aset-aset ini menyumbang angka yang tidak sedikit bagi kantong daerah.
Sepanjang tahun 2026 saja, pemanfaatan aset melalui retribusi izin pemakaian tempat (IPT) dan sewa lahan telah menyetorkan dana sebesar Rp11,4 miliar ke kas daerah.
Baca Juga:Polemik Panas Yakuza Maneges vs PBNU Soal Segel Pesantren di Malang
Angka ini menjadi suplemen penting di tengah target PAD Kota Malang yang dipatok menyentuh Rp872,9 miliar pada tahun yang sama.
Tentu, menertibkan lebih dari delapan ribu bidang tanah bukan perkara membalikkan telapak tangan. Setiap jengkal tanah yang masuk dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A harus diteliti riwayat dan keabsahan berkasnya.
Proses verifikasi ini melibatkan kerja sama lintas instansi, mulai dari internal Pemkot Malang hingga Kantor Pertanahan setempat.
Subkhan mengakui tantangan di lapangan cukup dinamis, namun kolaborasi yang solid menjadi kunci utamanya.
"Selama ini kolaborasi kami berjalan dengan bagus. Kalau tidak baik, tidak mungkin sampai sebanyak ini aset yang tersertifikasi," tegasnya. (ANTARA)