SuaraMalang.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota mencatat penurunan signifikan dalam jumlah pelanggaran penggunaan helm di bulan Agustus.
Berdasarkan data yang dihimpun melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis, tercatat hanya 155 pelanggar yang tidak menggunakan helm saat berkendara, menurun drastis dibandingkan dengan 821 pelanggar pada bulan Juli.
Wakil Kepala Satlantas Polresta Malang Kota, AKP Luhur Santoso, mengungkapkan bahwa penurunan ini terjadi karena pengaruh dari Operasi Patuh Semeru 2024 yang dilaksanakan pada bulan Juli.
“Kebanyakan pelanggar adalah penduduk lokal yang merasa perjalanan yang dekat tidak memerlukan helm, padahal ini sangat berbahaya,” jelas Luhur.
Baca Juga:Mahasiswa di Malang Jadi Korban Pencurian saat COD, Dibekap dan Dirampok
ETLE statis telah efektif dalam mendeteksi dan merekam pelanggaran, memberikan bukti yang tidak bisa disangkal oleh para pelanggar.
Selain itu, sistem ini juga memudahkan proses penilangan, di mana pelanggar akan menerima surat tilang di rumah masing-masing dan diharuskan melakukan konfirmasi.
Luhur menekankan pentingnya penggunaan helm yang tidak hanya mematuhi aturan lalu lintas tetapi juga sebagai bentuk perlindungan diri.
“Helm yang digunakan harus memenuhi standar SNI, karena helm yang tidak sesuai standar sangat rentan saat terjadi benturan dengan aspal,” tambahnya.
Dengan mempertimbangkan keselamatan, Satlantas Polresta Malang Kota terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, terutama penggunaan helm saat berkendara.
Baca Juga:Minum Kopi, Motor dan iPhone Mahasiswa di Malang Raib
Kepatuhan ini tidak hanya menghindarkan dari sanksi hukum tetapi juga mengurangi risiko cedera serius atau fatal dalam kecelakaan lalu lintas.
Kontributor : Elizabeth Yati