Pria Ini Bawa Kabur Mobil Kenalan dari Aplikasi Perjodohan, Kendaraan Ditemukan di Pati

Polres Malang mengungkap kasus penipuan dengan modus mencari korban di aplikasi perjodohan.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 11 Juni 2024 | 22:00 WIB
Pria Ini Bawa Kabur Mobil Kenalan dari Aplikasi Perjodohan, Kendaraan Ditemukan di Pati
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat (tengah) saat memimpin jumpa pers kasus penipuan di Mapolres Malang, Kepanjen, Jawa Timur, Selasa (11/6/2024). ANTARA/Vicki Febrianto.

SuaraMalang.id - Polres Malang mengungkap kasus penipuan dengan modus mencari korban di aplikasi perjodohan. Pelaku berinisial BDA atau THU (52) membawa kabur mobil korban.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus pernipuan melalui media sosial.

Baru-baru ini pihaknya mengamankan pelaku berinisial BDA atau THU (52) pada 17 Mei 2024. Ghanda mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya pelaku ini mencari korbannya di aplikasi perjodohan.

"Korban dan pelaku berkenalan melalui sebuah aplikasi perjodohan. Tersangka mengaku sebagai duda dan bekerja di Kantor Pajak Pratama Surabaya," kata Gandha pada Selasa (11/6/2024).

Baca Juga:Juru Parkir Nakal di Stasiun Malang Kota Baru Pasang Tarif Rp 15.000

Pelaku kemudian mengatakan kepada korbannya berinisial ANI (42) tertarik untuk membeli rumah dan lahan di wilayah Kabupaten Malang. Keduanya bertemu di wilayah Arjosari, Kota Malang.

Setelah itu keduanya menuju ke rumah rekan korban di wilayah Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Pelaku dan korban berniat membersihkan rumah milik rekan korban.

"Pada saat di rumah tersebut, pelaku diminta untuk memanaskan mobil. Kemudian, korban keluar rumah untuk urusan lain," katanya.

Namun, korban membawa kabur mobil sedan tersebut dengan mengambil kunci. "Pelaku ditangkap di Sidoarjo, kendaraan disita di wilayah Pati, Jawa Tengah. Mobil berada di rumah kolega dan belum sempat dijual," katanya.

Kepada polisi pelaku mengaku telah melakukan penipuan dengan modus yang sama sebanyak 2 kali. Korban pertama diminta untuk membayar sejumlah uang dan berada di wilayah Jawa Tengah.

Baca Juga:Sungai Brantas 'Mendidih': Limbah Industri dan Rumah Tangga Biang Keladinya?

Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya adalah satu unit mobil, satu telepon genggam, satu kartu tanda pengenal Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini