Pria Ini Bawa Kabur Mobil Kenalan dari Aplikasi Perjodohan, Kendaraan Ditemukan di Pati

Polres Malang mengungkap kasus penipuan dengan modus mencari korban di aplikasi perjodohan.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 11 Juni 2024 | 22:00 WIB
Pria Ini Bawa Kabur Mobil Kenalan dari Aplikasi Perjodohan, Kendaraan Ditemukan di Pati
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat (tengah) saat memimpin jumpa pers kasus penipuan di Mapolres Malang, Kepanjen, Jawa Timur, Selasa (11/6/2024). ANTARA/Vicki Febrianto.

SuaraMalang.id - Polres Malang mengungkap kasus penipuan dengan modus mencari korban di aplikasi perjodohan. Pelaku berinisial BDA atau THU (52) membawa kabur mobil korban.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus pernipuan melalui media sosial.

Baru-baru ini pihaknya mengamankan pelaku berinisial BDA atau THU (52) pada 17 Mei 2024. Ghanda mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya pelaku ini mencari korbannya di aplikasi perjodohan.

"Korban dan pelaku berkenalan melalui sebuah aplikasi perjodohan. Tersangka mengaku sebagai duda dan bekerja di Kantor Pajak Pratama Surabaya," kata Gandha pada Selasa (11/6/2024).

Baca Juga:Juru Parkir Nakal di Stasiun Malang Kota Baru Pasang Tarif Rp 15.000

Pelaku kemudian mengatakan kepada korbannya berinisial ANI (42) tertarik untuk membeli rumah dan lahan di wilayah Kabupaten Malang. Keduanya bertemu di wilayah Arjosari, Kota Malang.

Setelah itu keduanya menuju ke rumah rekan korban di wilayah Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Pelaku dan korban berniat membersihkan rumah milik rekan korban.

"Pada saat di rumah tersebut, pelaku diminta untuk memanaskan mobil. Kemudian, korban keluar rumah untuk urusan lain," katanya.

Namun, korban membawa kabur mobil sedan tersebut dengan mengambil kunci. "Pelaku ditangkap di Sidoarjo, kendaraan disita di wilayah Pati, Jawa Tengah. Mobil berada di rumah kolega dan belum sempat dijual," katanya.

Kepada polisi pelaku mengaku telah melakukan penipuan dengan modus yang sama sebanyak 2 kali. Korban pertama diminta untuk membayar sejumlah uang dan berada di wilayah Jawa Tengah.

Baca Juga:Sungai Brantas 'Mendidih': Limbah Industri dan Rumah Tangga Biang Keladinya?

Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya adalah satu unit mobil, satu telepon genggam, satu kartu tanda pengenal Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini