Single Mom di Malang Ditipu Pegawai Pajak Gadungan Lewat Aplikasi Perjodohan

Pelaku, yang mengidentifikasi dirinya sebagai Bobby De Armand alias Tyas Hayu Utomo, 51 tahun, dari Madiun, mengklaim bekerja di Kantor Pajak Pratama Surabaya.

Bernadette Sariyem
Kamis, 13 Juni 2024 | 19:38 WIB
Single Mom di Malang Ditipu Pegawai Pajak Gadungan Lewat Aplikasi Perjodohan
Ilustrasi aplikasi perjodohan. (Pexels/cottonbro studio)

SuaraMalang.id - Seorang single mom berinisial IS, 42 tahun, dari Kebonsari, Sukun, Kota Malang, menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh seorang pria yang mengaku sebagai pegawai pajak.

Kejadian penipuan ini bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui sebuah aplikasi perjodohan pada awal Mei lalu.

Pelaku, yang mengidentifikasi dirinya sebagai Bobby De Armand alias Tyas Hayu Utomo, 51 tahun, dari Madiun, mengklaim bekerja di Kantor Pajak Pratama Surabaya.

"Pelaku bahkan menunjukkan kartu tanda pengenal untuk meyakinkan korban," ungkap AKP Gandha Syah Hidayat, Kasatreskrim Polres Malang.

Baca Juga:Pria Pura-pura Membeli Rumah untuk Mencuri Mobil di Malang

Korban, yang berprofesi di bidang bisnis properti, bertemu dengan pelaku di Malang pada tanggal 17 Mei.

Dalam pertemuan itu, pelaku menyatakan minatnya untuk membeli lahan perumahan, yang kemudian membuat korban membawa pelaku melihat-lihat tanah kavling dan lahan perumahan di sekitar Malang.

Setelah itu, korban mengajak pelaku ke rumah di Perumahan Panorama Garden, Dusun Jamuran, Desa Sukodadi, Kecamatan Wagir, yang dikelolanya untuk seorang teman yang sedang berada di luar negeri.

Di sanalah, pelaku diberi kesempatan oleh korban untuk memanaskan mesin mobil Toyota Yaris milik teman korban.

"Korban sebentar meninggalkan pelaku sendirian di rumah dan secara tidak sengaja meninggalkan kunci mobil di atas lemari televisi. Pelaku yang melihat kesempatan ini langsung membawa kabur mobil tersebut," jelas AKP Gandha.

Baca Juga:Pria Ini Bawa Kabur Mobil Kenalan dari Aplikasi Perjodohan, Kendaraan Ditemukan di Pati

Pelaku berhasil melarikan diri dengan mobil karena pagar rumah tidak terkunci. Korban yang menyadari kejadian tersebut langsung melaporkan ke Polsek Wagir. Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku di sebuah hotel di Sedati, Sidoarjo pada 19 Mei.

Dari pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah menyembunyikan mobil curian di Pati, Jawa Tengah dan berencana menjualnya.

Selain itu, pelaku diketahui sering melakukan penipuan dengan menggunakan identitas palsu dan menyasar single mom serta janda melalui media sosial, dengan beberapa korban lainnya telah melapor menjadi korban penipuan serupa.

Kasus ini menjadi peringatan bagi kaum hawa, terutama para single mom yang mencari jodoh melalui aplikasi perjodohan, untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap potensi penipuan.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini