Beda Nasib Pelaku Pengeroyokan Siswa SMP di Batu: Ada yang DO, Ada yang Ditahan Ijazahnya

Keputusan ini diambil menyusul kejadian tragis yang berlangsung pada 31 Mei, yang juga bertepatan dengan pelaksanaan ujian akhir semester genap.

Bernadette Sariyem
Kamis, 13 Juni 2024 | 19:46 WIB
Beda Nasib Pelaku Pengeroyokan Siswa SMP di Batu: Ada yang DO, Ada yang Ditahan Ijazahnya
Ilustrasi bully. [Dok.Antara]

SuaraMalang.id - Tragedi pengeroyokan yang berujung pada kematian RWK, siswa SMPN 2 Batu, telah memicu reaksi keras dari pihak sekolah.

Empat dari lima pelajar yang terlibat dalam insiden tersebut telah dikeluarkan dari sekolah, sementara satu pelajar lainnya masih menunggu keputusan hukum. Ida Misaroh, Kepala SMPN 2 Batu, mengonfirmasi bahwa keempat pelajar tersebut telah di-drop out (DO).

"Keempat pelajar yang terlibat, yaitu AS, KA, MA, dan KB, semuanya berusia 13 tahun dan merupakan siswa kelas 7. Kami telah memutuskan untuk mengeluarkan mereka dari sekolah," kata Ida Misaroh, dikutip hari Kamis (13/6/2024).

Keputusan ini diambil menyusul kejadian tragis yang berlangsung pada 31 Mei, yang juga bertepatan dengan pelaksanaan ujian akhir semester genap.

Baca Juga:Hukuman Pelaku Pengeroyokan Siswa SMP di Batu Dikurangi, Ini Alasannya

Ida menjelaskan bahwa keempat pelajar tersebut belum menyelesaikan ujian akhirnya.

"Karena hari terakhir ujian adalah pada 3 Juni, kami akan menghitung nilai akhir semester mereka berdasarkan kinerja harian. Namun, nilai ini tidak akan lebih tinggi dari nilai terendah di kelas mereka," tambah Ida.

Lebih lanjut, Ida memprediksi bahwa sikap keempat pelajar tersebut akan mendapatkan penilaian yang rendah, yaitu nilai D, sesuai dengan pelanggaran berat yang telah mereka lakukan.

"Rapat kenaikan kelas akan kami lakukan segera untuk menentukan lebih lanjut mengenai status akademis mereka," ungkapnya.

Sementara itu, nasib berbeda dialami oleh MI, pelaku lain yang terlibat dalam kasus yang sama namun merupakan siswa kelas 9 di SMPN 1 Pujon. Menurut Yus Wahyu Sasmito, kepala sekolah tersebut, MI akan tetap lulus meskipun masih menunggu proses hukum.

Baca Juga:Taman Makam Pahlawan atau Kuburan Koruptor? Polemik Makam Eddy Rumpoko Berlanjut

"MI tidak memiliki catatan kenakalan selama tiga tahun belajar di sini. Kami akan menahan ijazahnya sampai proses hukum selesai," jelas Yus.

Kabid SMP Disdik Kabupaten Malang, Nurul Sri Utami, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil keputusan lebih lanjut mengenai MI setelah proses hukum selesai.

Untuk saat ini, Nurul mengaku belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengenai kejadian tersebut.

Kejadian ini telah menggugah kepedulian publik terhadap isu kekerasan di sekolah dan penanganan pelanggaran disiplin di kalangan pelajar.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini