SuaraMalang.id - Polres Batu berhasil menangkap seorang pengedar narkotika berinisial MND pada Minggu (9/6) di Jalan Mawar, Desa Songgokerto, Kota Batu.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) setelah serangkaian penyelidikan dan pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya.
Kasatreskoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto, mengungkapkan bahwa MND tertangkap saat hendak menaruh paket sabu di lokasi yang telah ditentukan untuk pemesanannya.
"Dua paket plastik berisi total 8,25 gram sabu berhasil kami amankan dari tangan tersangka," kata Iptu Ariek dalam keterangan persnya, Selasa (11/6/2024).
Baca Juga:Baliho Calon Kepala Daerah di Kota Batu Merajalela Tanpa Izin, PAD Bocor?
Menurut Iptu Ariek, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut akan diedarkan dengan menggunakan sistem 'ranjau', yaitu dengan cara menyembunyikan narkoba di lokasi tertentu yang kemudian akan diambil oleh pemesan tanpa kontak langsung dengan pengedar.
“Ini adalah modus operandi yang cenderung meningkatkan kesulitan bagi kami untuk melacak peredaran narkoba, tetapi berkat kerja keras tim, kami dapat menggagalkan distribusi kali ini,” jelasnya.
Selain sabu, petugas juga menyita satu unit handphone Samsung A-22 yang berisi catatan transaksi narkoba dan peta pengiriman yang digunakan oleh MND.
“Handphone ini membantu kami memahami jaringan yang terlibat serta pola distribusi yang dijalankan oleh tersangka,” tambah Iptu Ariek.
Kasatreskoba menegaskan bahwa tersangka MND diketahui sering beroperasi di wilayah Kota Batu, yang merupakan kota wisata.
Baca Juga:Guru di Malang Pukul Siswa Terlambat, Kasus Berakhir Damai
Hal ini menambah kekhawatiran tentang penyebaran narkoba di kawasan yang banyak dikunjungi oleh wisatawan tersebut.
- 1
- 2