Baliho Calon Kepala Daerah di Kota Batu Merajalela Tanpa Izin, PAD Bocor?

Dengan mengurus izin, secara tidak langsung kontribusi pajak akan masuk ke PAD, jelasnya.

Bernadette Sariyem
Selasa, 11 Juni 2024 | 21:21 WIB
Baliho Calon Kepala Daerah di Kota Batu Merajalela Tanpa Izin, PAD Bocor?
Ilustrasi pilkada. [Ist]

SuaraMalang.id - Jelang Pilkada Kota Batu, baliho dan banner bakal calon kepala daerah telah mulai bertebaran di berbagai titik kota.

Namun, banyak dari media promosi tersebut ternyata dipasang tanpa izin, sehingga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu dari sektor Pajak Reklame.

Kepala Satpol PP Kota Batu, Abdul Rais,  mengatakan akan segera dilakukan operasi penertiban terhadap reklame dan banner ilegal tersebut.

"Kami akan segera melakukan operasi penertiban," ujar Rais, Selasa (11/6/2024).

Baca Juga:Guru di Malang Pukul Siswa Terlambat, Kasus Berakhir Damai

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin untuk menjaga keindahan dan ketertiban Kota Batu.

Operasi penertiban ini akan fokus pada reklame dan banner yang tidak hanya tidak membayar pajak, tetapi juga yang tidak memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu.

Menurut Rais, operasi ini akan mencakup area-area strategis seperti Jalan Panglima Sudirman, Gajah Mada, dan Sultan Agung.

Selain itu, Satpol PP juga akan menyasar pemasangan reklame yang tidak sesuai peruntukkan, termasuk yang dipasang di pohon dan taman.

"Banner yang sudah ditertibkan akan kami simpan di kantor Satpol PP. Jika ada yang ingin mengambil kembali, dapat menghubungi kantor kami," kata Rais, menegaskan bahwa petugas akan berusaha tidak merusak banner selama proses penertiban.

Baca Juga:Wajib Ada Label! Pj Wali Kota Batu Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Aman

Rais juga mengingatkan kepada semua pihak yang ingin memasang reklame dan banner untuk terlebih dahulu mengurus izin sesuai dengan Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Batu Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.

“Dengan mengurus izin, secara tidak langsung kontribusi pajak akan masuk ke PAD,” jelasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Batu, Divisi SDM, Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Marlina, menambahkan bahwa penertiban reklame saat ini berada dalam wewenang Pemkot Batu.

"Karena di KPU belum masuk masa pencalonan yang baru akan diumumkan tanggal 24-26 Agustus nanti," jelas Marlina.

Ia mengklarifikasi bahwa baliho yang tersebar saat ini belum bisa dikategorikan sebagai curi start karena belum secara langsung mengenalkan profil atau citra diri sebagai calon.

Dengan target pajak reklame tahun 2024 sebesar Rp 4,35 miliar, hingga 17 Mei, baru 9,16% atau sekitar Rp 398,53 juta yang telah terealisasi, menurut catatan DPMPTSP Kota Batu.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini