Polisi menjerat perampokan tersebut dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman penjara 12 tahun.
Perampok Rumah Warga Kalipare Malang Ditangkap, Ternyata Sudah Mengincar Sejak Lama
Polres Malang menangkap empat pelaku perampokan rumah RS (43) warga Dusun Krajan, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
Baehaqi Almutoif
Kamis, 25 April 2024 | 21:56 WIB

BERITA TERKAIT
Parkir di Kawasan Kayutangan Heritage Malang akan Beralih Non-tunai, Jukir Terima Gaji
25 April 2024 | 09:22 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini