SuaraMalang.id - Mantan Bupati Malang, Rendra Kresna dinyatakan bebas bersyarat atas kasusnya korupsi yang menjeratnya.
Dia pun pulang ke rumahnya di kawasan Pakis, Kabupaten Malang pada Selasa (23/4/2024).
Di sela menerima tamu yang datang, Rendra mengaku bersyukur akhirnya bisa bebas bersyarat. “Bersyukur saya masih diberi kesempatan menjalani bebas bersyarat sesuai aturan yang ada,” kata Rendra dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Sejumlah tamu berdatangan ke kediaman Rendra Kresna sejak tiba pada Selasa.
Baca Juga:Viral Sejoli di Malang Terekam CCTV Mesum di Kafe
“Hari ini saya bisa berkumpul dengan keluarga dan rekan rekan dan teman-teman sekalian. Setidaknya kita jagongan. Membicarakan sesuatu yang bermanfaat bagi wilayah Kabupaten Malang kedepannya,” ujar Rendra.
Rendra mengaku ingin menikmati waktu setelah bebas bersyarat. Pun saat disinggung mengenai Pilkada Kabupaten Malang yang sudah di depan mata, dia menyerahkan kepada pemain-pemainnya. “Saya santai santai dululah, saya menikmati dulu,” katanya.
Sebelumnya Kanwil Kemenkumham Jatim menyatakan pembebasan bersyarat salah satu warga binaannya di Lapas I Surabaya, Mantan Bupati Malang Rendra Kresna (RK) pada Selasa (23/4/2024).
Hak bersyarat itu diberikan setelah warga binaan yang terjerat kasus tindak pidana korupsi itu memenuhi persyaratan administratif yang ada.
"Selama ini memang yang bersangkutan telah mengikuti program pembinaan baik kepribadian dan kemandirian di Lapas I Surabaya dengan baik," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Selasa (23/4/2024).
Baca Juga:Rumah Rentenir di Kalipare Malang Dirampok, Korban Disekap dengan Tangan dan Kakinya Dilakban
Heni menjelaskan bahwa RK telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif. Hal itu pula yang juga membuatnya selama ini juga mendapatkan berbagai remisi sebagai ganjaran atas perubahan yang ditunjukkan.
- 1
- 2