SuaraMalang.id - Banjir yang melanda Kabupaten Kudus dan Kabupaten Demak, Jawa Tengah, telah menyebabkan jumlah warga yang mengungsi terus bertambah, dengan total saat ini mencapai 4.277 jiwa.
Kepala Seksi Kedaruratan dan Logistik BPBD Kudus, Munaji, mengungkapkan pada Senin (18/3) bahwa jumlah pengungsi telah meningkat drastis dari hari sebelumnya.
Pada Minggu (17/3), tercatat 1.619 jiwa dari Kabupaten Kudus dan 700 jiwa dari Kabupaten Demak telah mengungsi.
Namun, jumlah tersebut meningkat menjadi 4.277 jiwa pada Senin pagi, dengan 1.558 di antaranya berasal dari Kabupaten Demak.
Baca Juga:Waspada Cuaca Ekstrem Landa Jatim hingga 18 Maret, Hujan Es hingga Banjir
Lokasi pengungsian tersebar di 24 tempat, mencakup berbagai fasilitas seperti tempat ibadah, balai desa, rumah warga, gedung PKK, TPQ, gedung Muslimat NU, DPRD Kudus, Gedung Jam’iyyatul Hujjaj Kudus (JHK), pondok pesantren, dan pasar.
Para pengungsi dari Kabupaten Demak terpusat di lima lokasi, termasuk Gedung JHK, DPRD Kudus, dan beberapa gedung lainnya.
Untuk memenuhi kebutuhan dasar para pengungsi, BPBD Kudus telah menyediakan 15 dapur umum. Jumlah desa yang terdampak banjir juga mengalami peningkatan, dari 29 desa menjadi 31 desa yang tersebar di lima kecamatan.
Meskipun intensitas hujan tidak terlalu tinggi, genangan banjir di beberapa wilayah mengalami kenaikan antara 5-10 sentimeter.
Di Kecamatan Kaliwungu, ketinggian genangan banjir mencapai antara 50-200 cm, menyebabkan beberapa akses jalan tidak bisa dilewati.
Baca Juga:Banjir Rob Landa Pantai Cemara, Puluhan Warung dan Rumah Terendam
Termasuk Jalan Lingkar Selatan barat yang tergenang banjir sepanjang 1,5 kilometer dan Jalan Tanjungkarang-Jetiskapan yang juga tergenang dan rusak parah.
BPBD Kudus terus melakukan upaya evakuasi korban banjir. Sebelumnya, banyak warga yang memilih bertahan di rumah, namun akhirnya terpaksa mengungsi ketika genangan banjir semakin tinggi.
Sebagai respons terhadap kondisi darurat ini, Pemkab Kudus telah menetapkan status tanggap darurat bencana angin kencang, banjir, dan tanah longsor.
Dengan status tanggap darurat ini, dana tidak terduga bisa digunakan untuk penanganan bencana, termasuk dukungan bagi pengungsi.
Kontributor : Elizabeth Yati