Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Demak Digelar 24 Februari

"Nanti untuk Demak yang saat ini masih terdampak oleh banjir, ini akan diadakan pemungutan suara susulan," ujar Idham Holik.

Chandra Iswinarno
Sabtu, 17 Februari 2024 | 18:36 WIB
Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Demak Digelar 24 Februari
Tim Indosat Ooredoo Hutchison saat membagikan makanan ke korban banjir Demak. [Dok IOH]

SuaraMalang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak resmi menetapkan tanggal 24 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara ulang di 10 desa yang terdampak banjir.

Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Pemberitahuan KPU Kabupaten Demak kepada KPU RI dengan Nomor 174/PL.01.8-SD/3321/2024, yang dirilis pada Sabtu (17/2/2024).

Desa-desa yang akan melakukan pemungutan suara ulang antara lain Karanganyar, Wonoketingal, Cangkring Rembang, Cangkring, Undaan Kidul, Undaan Lor, Ngemplik Wetan, Wonorejo, Ketanjung, dan Jatirejo.

Pemilu susulan ini diputuskan setelah adanya koordinasi antara KPU Kabupaten Demak dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak, serta dengan berbagai pihak terkait lainnya di Kecamatan Karanganyar.

Baca Juga:ART Bermodal Rp 2,5 Juta Berhasil Bersaing di Pemilu, Segini Sementara Suaranya

Keputusan ini juga didukung oleh usulan dari Surat Dinas PPK Karanganyar Nomor 13/PP.08-SD/33.21.09/2024 tanggal 15 Februari 2024 yang mengusulkan pemungutan suara ulang pada tanggal yang sama.

Pemungutan suara ulang ini diadakan sebagai respons atas kondisi banjir yang sebelumnya telah menyebabkan penundaan pemungutan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Demak.

Anggota KPU RI, Idham Holik, sebelumnya telah mengumumkan bahwa pemungutan suara di Kabupaten Demak ditunda akibat dampak banjir.

"Nanti untuk Demak yang saat ini masih terdampak oleh banjir, ini akan diadakan pemungutan suara susulan," ujar Idham Holik.

Menurut data yang disampaikan oleh Idham, total pemilih yang akan melakukan pemungutan suara susulan mencapai 27.669 orang, yang tersebar di 10 kelurahan/desa di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.

Baca Juga:Caleg Artis untuk DPR RI: Suara Ayu Azhari Moncer di Atas Yusuf Mansur

Penetapan hari pemungutan suara ulang di Kabupaten Demak menjadi langkah penting untuk memastikan semua warga memiliki kesempatan yang sama dalam menggunakan hak pilih mereka.

KPU Kabupaten Demak bersama dengan Bawaslu dan pihak terkait lainnya berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan pemilu berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini