70 Ribu WNI di Hong Kong Gagal Gunakan Hak Pilih dalam Pemilu 2024

Dijelaskan oleh Wahyu, awalnya terdapat 72 ribu pemilih yang dijadwalkan untuk memilih melalui TPS di Hong Kong.

Chandra Iswinarno
Sabtu, 17 Februari 2024 | 17:31 WIB
70 Ribu WNI di Hong Kong Gagal Gunakan Hak Pilih dalam Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 (jateng.nu.or.id)

SuaraMalang.id - Sebuah laporan terbaru dari Migrant Care menyebutkan bahwa sekitar 70 ribu Warga Negara Indonesia (WNI) di Hong Kong tidak dapat menggunakan hak suara mereka dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Menurut Direktur Migrant Care, Wahyu Susilo, dalam sebuah diskusi 'Jaga Pemilu' yang disiarkan via Zoom pada Sabtu (17/2/2024), perubahan metode pemungutan suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke sistem pos telah menyebabkan kebingungan dan gagalnya pemilih dalam memberikan suaranya.

Dijelaskan oleh Wahyu, awalnya terdapat 72 ribu pemilih yang dijadwalkan untuk memilih melalui TPS di Hong Kong.

Namun, perubahan metode pemungutan suara ke sistem pos hanya mengizinkan 2.390 orang untuk memilih, tanpa adanya pemberitahuan masif tentang perubahan tersebut.

Baca Juga:Pemilu DPRD Jatim Dapil VI, Caleg Baru Mampu Atasi Petahana

Akibatnya, banyak pemilih yang tetap datang ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong dan tidak dapat memberikan suaranya.

"Dari 2.390 pemilih di Hong Kong, hanya 753 atau sekitar 25% pemilih yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), sementara ribuan lainnya tidak mendapatkan kesempatan yang sama," kata Wahyu.

Ia menambahkan bahwa logistik untuk pemungutan suara masih sangat tersedia, menuding bahwa hal ini merupakan upaya menghalangi pekerja migran Indonesia untuk mendapatkan hak pilih mereka.

Lebih lanjut, Wahyu menyoroti risiko dari metode pemungutan suara melalui pos, yang dapat menyebabkan penggelembungan suara hingga perdagangan suara.

"Ini kasus yang kami lihat di Malaysia. Banyak pedagang suara itu nongkrong di apartemen, mereka ambil surat itu yang tidak terpakai, ada ribuan surat dan itu diperdagangkan," ungkap Wahyu, menyebutkan bahwa kasus viral terkait pemungutan suara melalui pos menunjukkan adanya manipulasi suara oleh mafia surat suara.

Baca Juga:37 KPPS Banyuwangi Ambruk Akibat Kelelahan Selama Pemilu 2024

Berdasarkan temuan ini, Wahyu merekomendasikan agar metode pemungutan suara melalui pos dihapus, guna memastikan integritas dan keadilan dalam proses pemilu bagi WNI di luar negeri, khususnya pekerja migran di Hong Kong.

Kontributor : Elizabeth Yati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak