SuaraMalang.id - Parkir masih menjadi masalah yang sering dikeluhkan warga Kota Malang, mulai membikin macet hingga tarif mahal.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra menyebut ada dua penyebab masalah parkir. Pertama, juru parkir (parkir) yang memang sengaja melakukan kegiatan di titik terlarang.
"Jukir bisa saja melakukan kegiatan parkir pada tempat yang dilarang. Misalnya area (dengan rambu) larangan parkir, tikungan, tempat yang belum ditetapkan pemerintah sebagai titik parkir, itu yang disebut liar," ujarnya dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (5/12/2023).
Kedua, lokasinya merupakan milik badan usaha, namun belum dilaporkan menjadi objek pajak parkir ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Baca Juga:Polisi Ungkap 6 Kasus Pelecehan Seksual dan KDRT, Malang Darurat Kekerasan Perempuan dan Anak?
Kasus kedua ini yang viral beberapa waktu lalu, hingga terjadi gesekan antara warga dengan jukir.
"Jadi yang menjadi masalah adalah parkir yang menjadi milik badan usaha, yang dalam tanda kutip bisa jadi areanya pajak parkir. Bisa jadi juga belum pernah mendaftarkan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menjadi objek pajak parkir," tambahnya.
Widjaja menegaskan, akan memperketat operasi dengan melakukan sweeping untuk mengurai masalah tersebut. Pihaknya akan memulai sweeping bersama tim gabungan pada tahun 2024 mendatang.
"Sangat dimungkinkan bakal ada sweeping parkir liar. Kami akan skenario seperti itu bersama tim gabungan. Tahun 2024 kan tinggal beberapa hari lagi, kita skemakan dan fokus ke sana," katanya.
Pengendara yang memarkir kendaraannya di area terlarang akan langsung digembok dan diangkut.
Baca Juga:Gadis Asal Malang Laporkan Tindakan Bejat Bapak Kandungnya ke Polisi
"Sweeping sama dengan operasa gabungan seperti yang kami lakukan. Polanya yang sekarang ini, kita akan kolaborasi (dengan tim gabungan), kita gembok, langsung diangkut," tegasnya.