SuaraMalang.id - Polres Malang mengungkap 6 kasus pelecehan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Para pelaku ditangkap dalam kurun waktu November sampai Desember 2023.
Dua dari enam kasus yang diungkap terkait persetubuhan anak atas nama pelaku Singgih Setiawan (23) dan Paiman (49). Kemudian satu pelaku lagi terkait kasus pencabulan terhadap anak dengan nama Moch Sahri (47).
Satu kasus lagi kasus pencabulan anak di bawah umur dengan pelaku Kasro Tanwibawa (49). Berikutnya, dua pelaku lagi terlibat kasus KDRT, yakni Riki Rikardo (27) dan Yogi Candra Lestari (31).
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, modus yang dilakukan para pelaku ini berbeda-beda.
Baca Juga:Gadis Asal Malang Laporkan Tindakan Bejat Bapak Kandungnya ke Polisi
"Untuk pelaku Kasro Tanwibawa penjual es cincau yang kemarin viral di Facebook melakukan pencabulan terhadap anak. Kemudian juga ada kasus persetubuhan terhadap anak," ujarnya dikutip dari Ketik.co.id--media partner Suara.com, Selasa (5/12/2023).
Sementara itu, tersangka Riki Rikardo melakukan KDRT kepada istrinya. Korban mendapat perlakuan kekerasan mulai dari ditampar pipinya hingga dibanting ke aspal.
"Tersangka Riki Rikardo menampar pipi korban yaitu istrinya berulang kali dan membanting ke aspal kepalanya terlebih dahulu hingga mengalami luka robek," katanya.
Kasus KDRT juga dilakukan Yogi Candra Lestari yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Yogi menampar pipi dan memukul korban menggunakan tangan mengepal sampai jatuh tersungkur ke lantai.
Ghanda mengungkapkan, kebayakan kasus yang melibatkan kelompok rentan perempuan dan anak sebagai korban malu untuk melaporkannya. "Sedangkan motif KDRT ada yang asmara dan ekonomi," katanya.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca Malang Raya 5 Desember 2023: Hujan Siang sampai Malam Hari, Sedia Payung
Dia menjelaskan, masing-masing tersangka dijerat dengan pasal berbeda, sesuai dengan perbuatannya.
- 1
- 2