Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Ganda Syah Hidayat mengungkapkan, dua pelaku mendatangi rumah saudara korban di Wajak bernama Wiwin.
"Saat itu tersangka Rosidi alias Rosdam memberitahukan bahwa korban terlibat masalah asusila dengan saudara Diana yang merupakan menantu korban. Korban dituduh melakukan perkosaan terhadap Diana. Setelah itu tersangka memberikan nomor handphone ke Wiwin dan kemudian pergi meninggalkan rumah itu," kata Ganda.
Kemudian pada Kamis (16/11/2023) sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka Rosidi menghubungi keluarga korban meminta tebusan Rp30 juta.
"Diketahui saat diculik, tersangka ini disiksa dan dianiaya oleh para tersangka. Karena ketakutan, korban izin ke kamar mandi kemudian gantung diri di salah satu rumah tersangka," katanya.
Baca Juga:Polisi Dalami Kasus Pria Tewas Menggantung di Turen Malang: Sepertinya Tak Wajar
Ganda mengungkapkan, motif tersangka melakukan penculikan dan penyiksaan ini untuk mendapatkan uang.
Kini pelaku hanya tertunduk lesu di Mapolres Malang. Polisi menjeratnya dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan, Pasal 333 KUHP penculikan dengan penyekapan, Pasal 170 Pengeroyokan, dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.