SuaraMalang.id - Menurut dokumen Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dibagikan oleh Sandy Salihin, kakak kembar dari korban pembunuhan kopi sianida, Mirna Salihin, perilaku mengganggu Jessica Wongso selama di Australia kini terungkap.
Sandy menyoroti keterangan saksi, Kristie Louise Carter, yang menyebutkan insiden saat Jessica menghina petugas rumah sakit dan mengaku mampu membunuh.
Pada tahun 2015, Jessica Wongso dirawat di rumah sakit Royal Prince Alfred di Australia setelah mencoba bunuh diri dengan gas barbeque.
Saksi Carter menyebutkan bahwa selama masa perawatan tersebut, Jessica merasa kesal karena dilarang pulang oleh petugas rumah sakit.
Baca Juga:Beda Pendapat dengan 15 Hakim, Ini Alasan Kuat Otto Hasibuan Yakin Jessica Wongso Tak Bersalah
Jessica Wongso bahkan mengklaim bahwa dia diperlakukan seperti pembunuh dan dengan tegas mengatakan bahwa dia tahu cara membunuh seseorang, termasuk mendapatkan pistol dan dosis yang tepat.
Saksi tersebut juga menyatakan keyakinannya bahwa Jessica, yang digambarkan sebagai individu yang licik, mungkin mengetahui cara mendapatkan racun sianida meskipun tidak menjelaskan bagaimana ia mendapatkannya.
Kesaksian ini semakin memperkuat dugaan tentang kemampuan Jessica untuk melukai atau bahkan membunuh, seperti yang ditunjukkan dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin.
Carter menyimpulkan kesaksiannya dengan menekankan perilaku licik Jessica, khususnya saat bercerita di rumah sakit tentang pengetahuannya mengenai dosis yang tepat untuk melukai seseorang.
Ini menimbulkan kekhawatiran lebih lanjut mengenai potensi bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh Jessica Wongso.
Baca Juga:Mengaku, Jessica Wongso Tahu Dosis Racun yang Tepat Buat Bunuh Seseorang
Kontributor : Elizabeth Yati