Satu per Satu Terkuak, Ayah Mirna Dituding PHK Karyawan Tanpa Pesangon

"Berdasarkan data dari Kementerian Hukum dan HAM, Darmawan Salihin tercatat sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham mayoritas."

Chandra Iswinarno
Minggu, 15 Oktober 2023 | 18:16 WIB
Satu per Satu Terkuak, Ayah Mirna Dituding PHK Karyawan Tanpa Pesangon
Fakta Edi Darmawan Salihin (Netflix)

SuaraMalang.id - Edi Darmawan Salihin, yang dikenal sebagai ayah dari Mirna Salihin, mendapatkan tuduhan serius dari mantan karyawannya.

Para mantan karyawan tersebut melaporkan Edi karena diduga melakukan pemecatan tanpa memberikan hak pesangon. Laporan tersebut diajukan pada 26 September 2023 ke Polda Metro Jaya.

Mangunju H Simanullang, sebagai pengacara yang mewakili para mantan karyawan tersebut, menyatakan, "Dalam upaya memperjuangkan keadilan bagi karyawan yang terkena dampak pemecatan tanpa pesangon, kami telah mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya. Ini adalah tindakan kami untuk menegakkan keadilan."

Selain melaporkan Edi Darmawan Salihin secara pribadi, Mangunju juga menyebut bahwa mereka melaporkan perusahaan, PT Fajar Indah Cakra Cemerlang, tempat karyawan-karyawan tersebut bekerja.

Baca Juga:Jessica Wongso Ternyata Tahu Dirinya Viral, Begini Responsnya

Selain itu, para pemegang saham utama juga turut dilaporkan.

Mangunju menambahkan, "Berdasarkan data dari Kementerian Hukum dan HAM, Darmawan Salihin tercatat sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham mayoritas."

Mangunju H Simanullang menegaskan tujuan dari laporan tersebut adalah untuk meminta pertanggungjawaban dari Edi Darmawan Salihin dan para pemegang saham terkait hak-hak dari 38 karyawan yang di-PHK tanpa pesangon.

"Kami berharap kepolisian Republik Indonesia dapat meminta pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat dalam pemecatan ini," pungkasnya.

Situasi ini menimbulkan sorotan publik, terutama mengingat nama besar Edi Darmawan Salihin sebagai ayah dari Mirna Salihin.

Baca Juga:Jessica Wongso Tau Dirinya Viral Lagi Usai Film Ice Cold Tayang di Netflix

Bagaimanapun, proses hukum harus tetap dijalankan untuk menentukan kebenaran dari klaim yang diajukan oleh para mantan karyawan tersebut.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini