Satu per Satu Terkuak, Ayah Mirna Dituding PHK Karyawan Tanpa Pesangon

"Berdasarkan data dari Kementerian Hukum dan HAM, Darmawan Salihin tercatat sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham mayoritas."

Chandra Iswinarno
Minggu, 15 Oktober 2023 | 18:16 WIB
Satu per Satu Terkuak, Ayah Mirna Dituding PHK Karyawan Tanpa Pesangon
Fakta Edi Darmawan Salihin (Netflix)

SuaraMalang.id - Edi Darmawan Salihin, yang dikenal sebagai ayah dari Mirna Salihin, mendapatkan tuduhan serius dari mantan karyawannya.

Para mantan karyawan tersebut melaporkan Edi karena diduga melakukan pemecatan tanpa memberikan hak pesangon. Laporan tersebut diajukan pada 26 September 2023 ke Polda Metro Jaya.

Mangunju H Simanullang, sebagai pengacara yang mewakili para mantan karyawan tersebut, menyatakan, "Dalam upaya memperjuangkan keadilan bagi karyawan yang terkena dampak pemecatan tanpa pesangon, kami telah mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya. Ini adalah tindakan kami untuk menegakkan keadilan."

Selain melaporkan Edi Darmawan Salihin secara pribadi, Mangunju juga menyebut bahwa mereka melaporkan perusahaan, PT Fajar Indah Cakra Cemerlang, tempat karyawan-karyawan tersebut bekerja.

Baca Juga:Jessica Wongso Ternyata Tahu Dirinya Viral, Begini Responsnya

Selain itu, para pemegang saham utama juga turut dilaporkan.

Mangunju menambahkan, "Berdasarkan data dari Kementerian Hukum dan HAM, Darmawan Salihin tercatat sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham mayoritas."

Mangunju H Simanullang menegaskan tujuan dari laporan tersebut adalah untuk meminta pertanggungjawaban dari Edi Darmawan Salihin dan para pemegang saham terkait hak-hak dari 38 karyawan yang di-PHK tanpa pesangon.

"Kami berharap kepolisian Republik Indonesia dapat meminta pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat dalam pemecatan ini," pungkasnya.

Situasi ini menimbulkan sorotan publik, terutama mengingat nama besar Edi Darmawan Salihin sebagai ayah dari Mirna Salihin.

Baca Juga:Jessica Wongso Tau Dirinya Viral Lagi Usai Film Ice Cold Tayang di Netflix

Bagaimanapun, proses hukum harus tetap dijalankan untuk menentukan kebenaran dari klaim yang diajukan oleh para mantan karyawan tersebut.

Kontributor : Elizabeth Yati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak