SuaraMalang.id - Kepolisian melarang aktivitas penimbunan gas LPG 3 Kg menyusul kelangkaan di Kota Malang. Jika praktik ilegal itu terungkap, aparat ancam penindakan tegas.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat mampu atau golongan ekonomi menengah ke atas agar menggunakan gas non-subsidi sebagai langkah untuk mengatasi kelangkaan LPG subsidi.
“Tak menutup kemungkinan ke depannya kami bersama stakeholder terkait akan melakukan sidak guna memastikan tidak ada penimbunan, apabila ditemukan adanya penimbunan maka kami akan melakukan tindakan tegas," katanya, Kamis (27/7/2023).
Kombes Pol Budi juga mengimbau seluruh agen pendistribusian untuk tidak melakukan penimbunan dan menaikkan harga secara tidak wajar.
Baca Juga:Sedang Hype, Inilah 7 Rekomendasi Self Photo Studio di Malang
“Kami mengimbau kepada para agen pendistribusian tabung gas LPG bersubsidi untuk melakukan pendistribusian sesuai ketentuan, kami harap tidak ada penimbunan” jelasnya.
Polresta Malang Kota, lanjut dia, akan bekerja sama dengan Disperindag Pemerintah Kota Malang dan Pertamina untuk menindak tegas segala praktik penimbunan yang dapat menyebabkan kelangkaan gas LPG.
“Dalam situasi ini, kami mengharapkan peran serta agen pendistribusian, pelaku usaha dan masyarakat untuk sama-sama turut menjaga kestabilan serta ketersediaan LPG bersubsidi bagi masyarakat yang berhak,” katanya.
Kontributor : Aziz Ramadani
Baca Juga:Breaking News! Pelaku Utama Pembunuhan Mahasiswa UNITRI Ditangkap Polisi